Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 20 Maret 2022 | 10:18 WIB
Tersangka, wanita inisial AS diamankan tim Jatanras Polres Bontang setelah menipu korban warga Bontang Rp 1,4 miliar. (Isti-Klik Kaltim)

SuaraKaltim.id - Seorang pria waga Bontang mesti gigit jari akibat investasinya yang tak kunjung memberikan keuntungan untuknya. Bahkan kini dirinya diduga merugi hingga total Rp 1.4 Miliar.

Cerita bermula ketika di penghujung 2019, Agus-bukan nama sebenarnya- bertemu dengan wanita inisial AS (31) di Bandara Sepinggan, Balikpapan.

Pertemuan pertama Agus dengan AS itu menjadi momentum setelah komunikasi intens melalui media sosial beberapa waktu sebelumnya.

Setelah pertemuan pertama tersebut, komunikasi keduanya kian intens. Hingga tiba saat AS menawari untuk investasi batu bara dengan untung menggiurkan.

Baca Juga: Kegocek Indra Kenz, Rudy Salim Sangka YouTuber Keren

Desember 2020, Agus yang tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan sepakat bekerja sama dengan wanita yang sudah setahun akrab dengannya ini.

Awalnya, Agus menyetor uang ke wanita domisili Balikpapan ini Rp 200 juta untuk modal awal. Setoran uang Agus terus mengalir hingga Agustus 2021 lalu, dengan akumulasi rupiah Rp 1,2 miliar.

“Karena janjianya tiap tongkang batu bara akan dapat Rp 2 miliar,” ungkap Agus kepada wartawan melansir klikkaltim-jaringan suara.com-, Sabtu (19/3/2022).

Belum juga untung, Agus sudah diminta uang lagi senilai Rp 200 juta. AS dengan tipu dayanya menjanjikan dengan uang itu, seluruh keuntungan dan modalnya segera kembali.

Tak memberikan uang, Agus yang bingung memberikan mobilnya ke wanita berkulit kuning langsat ini.

Baca Juga: Rektor Untru Bilher Hutahean Angkat Bicara Soal Tunggakan Pembayaran Tenaga Pendidik Senilai Rp 600 Juta

“Yah dia pinjam katanya mau digadai, dia kasih mobilnya ke saya yang belakangan ditarik dealer karena menunggak cicilannya,” ungkapnya.

Modal dan untung tak kunjung datang meski telah memakan waktu sebulan. Agus yang mulai gerah akhirnya memutuskan menemui rekannya di Balikpapan, namun jawaban yang didapatkan Agus tak memuaskan. Dirinya pun memutuskan melapor ke pihal berwajib.

“Sepulang dari sana, saya laporkan ke Polres Bontang,” ungkapnya.

Kuasa hukum Agus, Samuel Anugrah Mardhika menerangkan, tersangka AS kini sudah ditahan di Mako Polres Bontang. Ia dijemput paksa dari Balikpapan setelah surat pemanggilan berkali-kali diacuhkan.

Dirinya pun meminta agar penyidik menggali barang bukti yang menyebabkan kliennya merugi hingga Rp 1,4 miliar.

“Kita desak agar polisi tak hanya menahan tersangka, melainkan juga mencari barang bukti berupa uang dan mobil korban,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi membenarkan adanya kasus tersebut. Pelaku AS (31) telah ditahan sepekan yang lalu di Mapolres Bontang.

“Dia ditangkap di Balikpapan, dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More