SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri ketika rapat bersama Komisi III DPR RI.
Menurutnya, pembentukan Satgas itu bukan cuma mengawal proses pembangunan IKN Nusantara saja. Tapi juga untuk membuat proses pembangunan IKN Nusantara dilakukan secara transparan.
“Kami ingin sampaikan Pak, kajian terhadap penataan ruang IKN ini kami lakukan dan sekaligus juga sampaikan KPK membentuk satgas dalam rangka mengawal terlaksananya program pembangunan IKN,” kata mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (31/3/2022).
Ia mengatakan, Satgas akan mengawal proses pembangunan IKN. Mulai dari tahap persiapan pemindahan, sampai pemanfaatan aset dari Jakarta ke Bumi Mulawarman.
Baca Juga: Biaya Pembangunan IKN Nusantara Ternyata Kurang, Butuh Dana Urunan Masyarakat
Harapannya, tak ada kerugian apapun yang dialami Bumi Pertiwi karena pemindahan IKN tersebut. Mega proyek pembangunan IKN memang banyak dikhawatirkan.
“Mulai dari penyiapan, persiapan, pemindahan, pemerintahan, maupun pemanfaatan aset yang ada sebagai milik negara (akan diawasi Satgas),” tandasnya.
Terbaru, Bambang Susantono selaku Kepala Otorita IKN Nusantara mendatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menyampaikan beberapa aspek untuk membuat pembangunan IKN Nusantara bisa berjalan lancar.
Ketiga aspek itu ialah perencanaan, pelaksanaan, hingga regulasi. Ia juga menyatakan, kini pemerintah sedang menyelesaikan sejumlah peraturan yang mendukung pembangunan IKN Nusantara.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Pakai Dana Haji untuk Lanjutkan Bangun IKN
-
Cek Fakta: Gibran Sebut Pemerintah Tak Sengaja Pakai Dana Haji, jadi Tidak Berdosa
-
Masuk Babak Baru? Polda Metro Siap Hadapi Firli Bahuri usai Cabut Gugatan Praperadilan
-
Alasan Tak Terduga, Ini yang Bikin Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan untuk Ketiga Kalinya
-
Drama Kasus Firli Bahuri: 3 Kali Praperadilan Status Tersangka Sejak 2023, Kini Gugatan Dicabut Lagi
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Efek THR dari Pemprov Kaltim: Kunjungan Museum Mulawarman Melonjak 50 Persen
-
12.950 Warga Kunjungi KIPP IKN dalam Sehari, Antusias Lihat Proyek Ibu Kota Baru
-
2.000 Warga Bontang Dapat Kesempatan Kuliah Gratis, Program Dimulai September
-
PW KAMMI Kaltimtara Desak Investigasi Dugaan BBM Oplosan di SPBU Samarinda
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas