SuaraKaltim.id - Keluhan nasabah yang mengaku kehilangan uang di bank terjadi di Samarinda. Muhammad Asan Ali, yang berprofesi sebagai penjual ikan di Pasar Segiri mengalami peristiwa nahas tersebut. Tabungannya senilai Rp 3,5 miliar raib karena ulah oknum customer service (CS) dari PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Samarinda Besse Dalla Eka Putri yang membuat tabungannya lenyap tanpa sepengetahuannya.
Berdasarkan berita sebelumnya, uang tabungan milik Muhammad Asan Ali sudah diganti pihak Bank BNI Cabang Samarinda melalui deposito selama 6 bulan, sebesar Rp 2.354.604.418. Oknum CS Dalla juga disebut menyanggupi untuk mengembalikan uang Asan sebesar Rp 303.500.000. Namun katanya, masih ada kekurangan pengembalian dana milik kliennya oleh BNI Cabang Samarinda sebesar Rp 841.895.582.
Berkaitan dengan hal itu, pihak bank BNI Cabang Samarinda pun angkat bicara. Konferensi pers diadakan di Hotel Ibis Samarinda, pada Kamis (31/3/2022) kemarin. Pihak bank kepunyaan Bank Usaha Milik Negara (BUMN) itu diwakilkan kuasa hukumnya Agus Amri.
Ia menuturkan, Bank BNI Cabang Samarinda masih menunggu keputusan pengadilan atas kasus yang dilakukan oknum CS Dalla, mantan pegawai mereka. Ia bahkan menunjukkan surat perjanjian, antara Bank BNI Cabang Samarinda dan Muhammad Asan Ali.
Surat itu berisikan tanda tangan kedua belah pihak yang diklaim dilakukan di depan notaris. Dalam surat itu juga ada keterangan jumlah kerugian yang dialami Muhammad Asan Ali.
“Angka hasil audit dan telah disepakati pihak nasabah di angka Rp 2,3 miliar. Dan angka tersebut, kami pastikan tercatat dalam sistem bank,” ungkapnya.
Katanya, Muhammad Asan Ali kepada Bank BNI Cabang Samarinda meminta untuk dibukakan tabungan deposito selama 6 bulan. Saldonya juga sesuai dengan angka yang disepakati.
“Pengembalian uang ini dilakukan melalui tabungan deposito biar aman. Sesuai dengan permintaan nasabah,” tegasnya.
Kemudian, hal lain juga disinggung kala konferensi pers itu berlangsung. Yakni, terkait pengakuan korban yang mendapatkan ancaman dari pihak Bank BNI untuk tidak membicarakan masalah tersebut kepada siapapun.
Baca Juga: BNI Dukung Pemulihan Ekonomi dengan Gelegar Lelang BNI 2022
Bantahan langsung diberikan Agus Amri. Ia memastikan, Bank BNI tak melakukan interpensi kepada nasabahnya. Termasuk kepada Muhammad Asan Ali.
“Saya yakin ini tidak mungkin, karena yang berbicara ini adalah sistem audit. Bagaimana mungkin uang yang sudah kita masukkan bisa ditarik kembali? Kecuali kita menjadi oknum yang saat ini diadili (Besse Dalla Eka Putri) boleh kita ambil lagi ATMnya, kita ambil lagi sms bankingnya. Dan pihak bank tidak bisa menarik uang nasabah kalau tidak persetujuan dari nasabah,” bebernya.
“Saya pastikan itu tidak terjadi, kita menakut-nakuti nasabah kita sendiri enggak mungkin. Bagaimana pun ini bisnis, kita ingin membuat siapa pun yang berbinis dengan kami merasa nyaman,” sambungnya.
Dari Agus Amri, pihak Bank BNI menegaskan tak ingin mempertaruhkan reputasi bank terkait kasus Muhammad Asan Ali. Ia mengklaim, pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan selalu ketat.
“Apalagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu mengawasi aktivitas yang dilakukan secara ketat,” tandasnya.
Untuk diketahui, tabungan milik Muhammad Asan Ali sudah ia kumpulkan selama 18 tahun. Ia mengklaim uang tersebut merupakan hasil jerih payahnya sendiri dengan profesinya sebagai penjual ikan. Dari 2004 tabungan itu ia kumpulkan dalam 2 rekening berbeda dengan atas namanya di Bank BNI.
Tag
Berita Terkait
-
Dari Miliaran Sisa Ratusan Ribu Rupiah, Tabungan Pedagang Ikan Nasabah BNI di Samarinda Lenyap
-
Belasan Tahun Jadi Buron Kasus Korupsi BNI Cabang Pontianak, Lelaki Berusia 65 Tahun Akhirnya Ditangkap di Bengkulu
-
Potensi Investasi Membaik, BNI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Gelar Gelegar Lelang 2022
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas