Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 01 April 2022 | 07:00 WIB
Kuasa hukum Bank BNI Cabang Samarinda, Agus Amri saat melakukan konfrensi pers bersama awak media. di Hotel Ibis, Samarinda. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

SuaraKaltim.id - Keluhan nasabah yang mengaku kehilangan uang di bank terjadi di Samarinda. Muhammad Asan Ali, yang berprofesi sebagai penjual ikan di Pasar Segiri mengalami peristiwa nahas tersebut. Tabungannya senilai Rp 3,5 miliar raib karena ulah oknum customer service (CS) dari PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Samarinda Besse Dalla Eka Putri yang membuat tabungannya lenyap tanpa sepengetahuannya.

Berdasarkan berita sebelumnya, uang tabungan milik Muhammad Asan Ali sudah diganti pihak Bank BNI Cabang Samarinda melalui deposito selama 6 bulan, sebesar Rp 2.354.604.418. Oknum CS Dalla juga disebut menyanggupi untuk mengembalikan uang Asan sebesar Rp 303.500.000. Namun katanya, masih ada kekurangan pengembalian dana milik kliennya oleh BNI Cabang Samarinda sebesar Rp 841.895.582.

Berkaitan dengan hal itu, pihak bank BNI Cabang Samarinda pun angkat bicara. Konferensi pers diadakan di Hotel Ibis Samarinda, pada Kamis (31/3/2022) kemarin. Pihak bank kepunyaan Bank Usaha Milik Negara (BUMN) itu diwakilkan kuasa hukumnya Agus Amri.

Ia menuturkan, Bank BNI Cabang Samarinda masih menunggu keputusan pengadilan atas kasus yang dilakukan oknum CS Dalla, mantan pegawai mereka. Ia bahkan menunjukkan surat perjanjian, antara Bank BNI Cabang Samarinda dan Muhammad Asan Ali.

Baca Juga: BNI Dukung Pemulihan Ekonomi dengan Gelegar Lelang BNI 2022

Surat itu berisikan tanda tangan kedua belah pihak yang diklaim dilakukan di depan notaris. Dalam surat itu juga ada keterangan jumlah kerugian yang dialami Muhammad Asan Ali.

“Angka hasil audit dan telah disepakati pihak nasabah di angka Rp 2,3 miliar. Dan angka tersebut, kami pastikan tercatat dalam sistem bank,” ungkapnya.

Katanya, Muhammad Asan Ali kepada Bank BNI Cabang Samarinda meminta untuk dibukakan tabungan deposito selama 6 bulan. Saldonya juga sesuai dengan angka yang disepakati.

“Pengembalian uang ini dilakukan melalui tabungan deposito biar aman. Sesuai dengan permintaan nasabah,” tegasnya.

Kemudian, hal lain juga disinggung kala konferensi pers itu berlangsung. Yakni, terkait pengakuan korban yang mendapatkan ancaman dari pihak Bank BNI untuk tidak membicarakan masalah tersebut kepada siapapun.

Baca Juga: Susul Ronaldinho, John Terry Kini Resmi 'Digaet' Bank BNI

Bantahan langsung diberikan Agus Amri. Ia memastikan, Bank BNI tak melakukan interpensi kepada nasabahnya. Termasuk kepada Muhammad Asan Ali.

“Saya yakin ini tidak mungkin, karena yang berbicara ini adalah sistem audit. Bagaimana mungkin uang yang sudah kita masukkan bisa ditarik kembali? Kecuali kita menjadi oknum yang saat ini diadili (Besse Dalla Eka Putri) boleh kita ambil lagi ATMnya, kita ambil lagi sms bankingnya. Dan pihak bank tidak bisa menarik uang nasabah kalau tidak persetujuan dari nasabah,” bebernya.

“Saya pastikan itu tidak terjadi, kita menakut-nakuti nasabah kita sendiri enggak mungkin. Bagaimana pun ini bisnis, kita ingin membuat siapa pun yang berbinis dengan kami merasa nyaman,” sambungnya.

Dari Agus Amri, pihak Bank BNI menegaskan tak ingin mempertaruhkan reputasi bank terkait kasus Muhammad Asan Ali. Ia mengklaim, pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan selalu ketat.

“Apalagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu mengawasi aktivitas yang dilakukan secara ketat,” tandasnya.

Untuk diketahui, tabungan milik Muhammad Asan Ali sudah ia kumpulkan selama 18 tahun. Ia mengklaim uang tersebut merupakan hasil jerih payahnya sendiri dengan profesinya sebagai penjual ikan. Dari 2004 tabungan itu ia kumpulkan dalam 2 rekening berbeda dengan atas namanya di Bank BNI.

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Load More