Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 02 April 2022 | 12:57 WIB
Ilustrasi iPhone 14. [Macrumors]

SuaraKaltim.id - Seorang warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, menjadi korban penipuan dengan iming-iming bisnis Iphone yang ternyata bodong atau fiktif. Akibatnya, korban merugi hingga Rp 75 juta rupiah.

“Satreskrim berhasil mengungkap perkara penipuan dengan kerugian sebesar Rp 75 juta dengan modus pelaku ini menwarkan bisnis pembelian HP iphone baru jadi ada margin untung disitu,” ujarnya Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam konfrensi pers.

Merasa sudah kenal, korban yang tertarik dengan bisnis yang ditawarkan tersangka tanpa curiga segera mengirimkan sejumlah uang sebagai modal.

“Setelah korban mentransfer sebesar Rp 75 juta ternyata bisnis yang ditawarkan fiktif sehingga pelaku melaporkan ke Polresta Balikpapan,” terangnya melansir inibalikpapan-jaringan suara.com-.

Baca Juga: KPK Dalami Arahan Bupati PPU Abdul Gafur Terkait Penguasaan Kavling di Lokasi Inti Pembangunan IKN Nusantara

Akhirnya, karena merasa ditipu, korban pun melapor ke pihak berwajib.

Polreta Balikpapan yang menerima laporan tersebut kemudian mengamankan seorang pria inisial SI (33) warga Jalan A Yani Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. Pelaku diamankan pada Minggu pekan lalu.

Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu lembar kwitansi dan bukti transfer.

“Barang bukti satu lembar kwitansi dan satu lembar slip transfer rekening BCA dari korban pelaku,” ungkapnya

Rengga menjelaskan, dalam sebulan ada dua kasus yang dilaporkan terkait bisnis fiktif tersebut. Namun baru satu yang diproses.

Baca Juga: Lord Adi Kembalikan Uang Transferan Indra Kenz ke Penyidik Atas Inisiatif Pribadi: Datangnya Mudah, Perginya Juga Mudah

“Korban baru satu, informasi ada satu lagi melapor masih kami dalami, dalam sebulan ini ada dua yang melapor ke Polresta.” Katanya.

“Sama menawarkan bisnis kepada korban, ternyata bisnisnya fiktif,” Renda melanjutkan.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Load More