SuaraKaltim.id - Seorang warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, menjadi korban penipuan dengan iming-iming bisnis Iphone yang ternyata bodong atau fiktif. Akibatnya, korban merugi hingga Rp 75 juta rupiah.
“Satreskrim berhasil mengungkap perkara penipuan dengan kerugian sebesar Rp 75 juta dengan modus pelaku ini menwarkan bisnis pembelian HP iphone baru jadi ada margin untung disitu,” ujarnya Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam konfrensi pers.
Merasa sudah kenal, korban yang tertarik dengan bisnis yang ditawarkan tersangka tanpa curiga segera mengirimkan sejumlah uang sebagai modal.
“Setelah korban mentransfer sebesar Rp 75 juta ternyata bisnis yang ditawarkan fiktif sehingga pelaku melaporkan ke Polresta Balikpapan,” terangnya melansir inibalikpapan-jaringan suara.com-.
Akhirnya, karena merasa ditipu, korban pun melapor ke pihak berwajib.
Polreta Balikpapan yang menerima laporan tersebut kemudian mengamankan seorang pria inisial SI (33) warga Jalan A Yani Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. Pelaku diamankan pada Minggu pekan lalu.
Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu lembar kwitansi dan bukti transfer.
“Barang bukti satu lembar kwitansi dan satu lembar slip transfer rekening BCA dari korban pelaku,” ungkapnya
Rengga menjelaskan, dalam sebulan ada dua kasus yang dilaporkan terkait bisnis fiktif tersebut. Namun baru satu yang diproses.
“Korban baru satu, informasi ada satu lagi melapor masih kami dalami, dalam sebulan ini ada dua yang melapor ke Polresta.” Katanya.
“Sama menawarkan bisnis kepada korban, ternyata bisnisnya fiktif,” Renda melanjutkan.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Arahan Bupati PPU Abdul Gafur Terkait Penguasaan Kavling di Lokasi Inti Pembangunan IKN Nusantara
-
Lord Adi Kembalikan Uang Transferan Indra Kenz ke Penyidik Atas Inisiatif Pribadi: Datangnya Mudah, Perginya Juga Mudah
-
BMKG Deteksi Delapan Titik Panas di Provinsi Kaltim, Lima Di Kutai Timur dan Tiga di Kutai Kartanegara
-
Perkuat Komitmen GCG, PKT Raih Skor 95,44 dengan Predikat Sangat Baik
-
Komitmen TJSL, PKT Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2022
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya