SuaraKaltim.id - Keputusan Ali Kasim untuk menjadi kurir sabu, berujung jeruji besi. Warga Jalan Kpc RT 16, Kelurahan Dusun Bina Mulya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) itu diamankan anggota Satreskoba Polresta Samarinda, pada Senin (11/4/2022) lalu, sekitar pukul 21.00 Wita.
Ali Kasim berhasil dibekuk polisi di tepi jalan kawasan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, saat tengah menunggu pelanggan yang akan mengambil barang haram tersebut. Upah Rp 2 juta yang dijanjikan pun gagal masuk kantong.
Ia diamankan Korps Bhayangkara setelah anggota Satreskoba Polresta Samarinda menerima informasi dari salah seorang warga. Di tengah jalan menuju lokasi yang dilaporkan, terlihat salah seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Beat KT 2008 CC berwarna merah putih, dengan gelagat mencurigakan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang terletak di dalam kantong celana milik pelaku. Barang haram tersebut terbalut dengan kantong pelastik warna hitam dan didalamnya terdapat satu poket sabu seberat 43,20 gram brutto.
Saat diinterogasi, ia mengaku dirinya baru saja mengambil kristal putih itu dengan cara sistem jejak tak jauh dari lokasi dirinya diamankan.
"Barang itu (sabu-sabu) yang dia ambil rencananya diantarkan ke Tanah Grogot," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Keistian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, saat dikonfirmasi melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (13/4/2022).
Ali mengaku jika dirinya baru dua kali menjadi kurir barang haram tersebut. Saat ini, Ali telah ditahan oleh pihak kepolisian Polresta Samarinda guna diproses lebih lanjut.
"Pengakuannya baru dua kali, dan dia diupah Rp2 juta untuk sekali antar barang," sebutnya.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Ini masih kami dalami lagi," sambungnya mengakhiri.
Baca Juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih Belia Sampai Hamil di Kukar
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya