Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 13 April 2022 | 20:15 WIB
Wali Kota Rahmad Mas'ud. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/211/PEM tentang pelaksanaan pemberlakukan Pembatadan Kegiatan Masyarakat Level 1, hal ini sesuai dari instruksi Kemendagri.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud  mengatakan, saat ini kondisi Covid-19 di Kota Balikpapan lagi melandai, terbaru informasi dari Kemendagri jika saat ini Kota Balikpapan berada di PPKM level 1.

“Meski begitu kegiatan-kegiatan yang dilakukan masyarakar harus tetap prokes dijaga dan jangan sampai lengah,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (13/4/2022).

Adapun beberapa ketentuan dalam surat edaran tersebut diantaranya kegiatan belajar mengajar dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan i Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Tahun 2021, HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Selama dalam PPKM Level 1, PTM terbatas dapat dilaksanakan 100 persen. 

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Balikpapan dan Sekitarnya Rabu 13 April 2022

Untuk kegiatan pusat perbelanjaan, batas jam operasional pukul 22.00 Wita. Diizinkan beroperasi 100 persen dari kapasitas maksimal.

"Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, menjaga jarak dan mengukur kerumunan suhu serta menghindari kerumunan," ucapnya.

Begitu juga dengan kegiatan di bipskop, diizinkan beroperasi 100 persen dari kapasitas maksimal dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning. Wajib penerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Yakni memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, menjaga jarak dan mengukur suhu serta menghindari kerumunan.

Kemudian, wajib mengunakan Aplikasi PeduliLindungi, dan bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 pada unit kegiatan bioskop, maka unit yang bersangkutan ditutup sementara selama 5 (lima) hari.

"Untuk tempat wisata diizinkan beroperasi sampai dengan 100 persen dari kapasitas maksimal. Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat (memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, menjaga jarak dan mengukur suhu serta menghindari kerumunan) dan menerapkan Aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata, hanya pengunjung/pegawai yang kategori hijau dan kuning yang dapat masuk tempat wisata Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 pada unit kegiatan wisata, maka unit yang bersangkutan," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Balikpapan dan Sekitarnya Selasa 12 April 2022, Lengkap dengan Bacaan Doa

Kepada seluruh Pengurus Tempat Ibadah, DIimbau agar secara rutin dan terus-menerus sebelum pelaksanaan Ibadah, menyampaikan/mengingatkan kewajiban masyarakat menerapkan prokes 3M. Baik saat di tempat ibadah maupun di tempat-tempat dan fasilitas umum lainnya.

Serta memanjadkan doa bersama untuk kesehatan, keselamatan, semoga wabah virus Covid-19 cepat berlalu dari Bangsa dan Negara kita Indonesia dan Dunia. Khusus untuk di Masjid-Masjid agar secara rutin mengadakan doa qunut nazilah.

Dalam rangka pelaksanaan PPKM Level 1 ini, maka OPD teknis terkait Pemkot Balikpapan, dan Satgas Covid-19 semua tingkatan, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemberian sanksi dalam penerapan PPKM Level 1. Pendisiplinan Prokes 5M.

Pencegahan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang berpotensi kerumunan, baik kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi, pasar, pusat belanja, kegiatan sosial, maupun keagamaan. Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata dan taman, termasuk melakukan penyekatan akses jalan umum yang diperlukan.

Serta melakukan penguatan 3T, dengan target jumlah tes per hari minimal 92 orang suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat. Melakukan pemeriksaan rapid test antigen/Razia lalu-lintas dan angkutan jalan secara acak. Terhadap pelaku perjalanan orang pada pintu masuk Kota Balikpapan selama masa pemberlakuan PPKM, serta melakukan rapid test antigen secara acak kepada masyarakat yang berada di kerumunan jika diperlukan.

Memperketat pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT, sesuai dengan zonasi dan pengendalian wilayah RT yang ditetapkan. Satgas PPKM Mikro Kecamatan dan Kelurahan, melakukan upaya monitoring dan pendisiplinan protokol kesehatan penerapan ketentuan maksimal WFO bagi kegiatan perkantoran dan industri wilayah.

“Surat Edaran ini berlaku secara efektif sejak tanggal 12 April 2022 sampai dengan 25 April 2022,” pungkasnya.

Load More