Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 23 April 2022 | 19:07 WIB
Satlantas Polres Bontang saat melakukan Olah TKP akibat kecelakaan di Jalan Cipto Mangun Kusumo pagi tadi. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Satlantas Polres Bontang memanggil perwakilan Jasa Raharja untuk proses klaim asuransi pengendara yang tewas menabrak truk crane milik Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang. 

Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna mengatakan, kecelakaan di Jalan Eks Pupuk Raya diarahkan untuk menerima kompensasi dari Jasa Raharja. 

"Soal klaim asuransi sudah kita hubungkan ke pihak Jasa Raharja. Untuk petugas Dishub hingga saat ini," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (23/4/2022). 

Lebih lanjut, ia menuturkan jika pengendara jenis motor merek Honda Beat dengan nomor polisi (Nopol) KT 3099 QG saat terjadi kecelakaan tunggal tidak menggunakan helm. 

Baca Juga: Tragis, Kecelakaan di Jalan Eks Pupuk Raya Bontang, Korban Terjepit di Kolong Truk

Nantinya, klaim asuransi itu menggunakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berdasarkan aturan yang berlaku, saat korban meninggal dunia akan mendapat santunan senilai Rp 50 Juta. 

"Iya sekitaran Rp 50 juta. Prosesnya bisa dilakukan sepanjang tidak melebihi batas waktu selama 6 bulan setelah kejadian," tandasnya. 

Load More