SuaraKaltim.id - Satlantas Polres Bontang memanggil perwakilan Jasa Raharja untuk proses klaim asuransi pengendara yang tewas menabrak truk crane milik Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna mengatakan, kecelakaan di Jalan Eks Pupuk Raya diarahkan untuk menerima kompensasi dari Jasa Raharja.
"Soal klaim asuransi sudah kita hubungkan ke pihak Jasa Raharja. Untuk petugas Dishub hingga saat ini," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (23/4/2022).
Lebih lanjut, ia menuturkan jika pengendara jenis motor merek Honda Beat dengan nomor polisi (Nopol) KT 3099 QG saat terjadi kecelakaan tunggal tidak menggunakan helm.
Nantinya, klaim asuransi itu menggunakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berdasarkan aturan yang berlaku, saat korban meninggal dunia akan mendapat santunan senilai Rp 50 Juta.
"Iya sekitaran Rp 50 juta. Prosesnya bisa dilakukan sepanjang tidak melebihi batas waktu selama 6 bulan setelah kejadian," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Driver Gojek Tewas Dilindas Mobil Rantis Polisi, GoTo Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
Terkini
-
Saldo Gratis Masuk Dompet Digital? Cek Link Dana Kaget Terbaru!
-
Langkah Strategis Sambut IKN, PPU Kirim 11 Pelajar Kuliah ke Bali dengan Beasiswa Penuh
-
Satpol PP Samarinda Pasang Banner Larangan Jualan di Trotoar APT Pranoto
-
Pemkot Bontang Batasi Waktu Tinggal Rusunawa, Hanya Dua Periode
-
Siapa Isi IKN Lebih Dulu? DPR Dorong BUMN, Erick Thohir: Nanti...