SuaraKaltim.id - Pihak kepolisian kembali mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Balikpapan. Dalam kesempatan tersebut, telah diamankan 2 orang tersangka. Tersangka pertama berinisial THA (68). Ia selaku pemilik kendaraan dan pembeli BBM Bersubsidi. Lalu ada KMR (42), ia merupakan penjual BBM solar bersubsidi.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso mengatakan, adapun TKP yaitu di Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Tersangka dikenakan pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 perubahan dari UU RI nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan ancaman 6 tahun pidana dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil kijang, 5 jerigen ukuran 30 liter, sehingga total 150 liter,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (24/4/2022).
Ia menjelaskan, untuk modus operandi, yang bersangkutan membeli solar bersubsidi di SPBN. kemudian, diperdagangkan kembali di tempat-tempat eceran.
Tersangka THA pertama kali ditangkap. Kemudian, dilakukan penggeledahan dalam mobil tersebut dan di amankan 5 jerigen berisi solar subsidi sebanyak sekitar 150 liter. Tak berhenti di situ, mereka juga kemudian melakukan pengembangan dan mengaku bahwa mendapatkan solar subsidi dari inisial KMR.
“Setelah dimintai keterangan bahwa pelaku mengambil BBM solar subsidi dari SPBN (stasiun pengisian bahan bakar nelayan) di SPBN Manggar dengan harga Rp 5.150 dan dijual Kembali ke inisial THA sebesar Rp 8.500 setelah itu inisial THA akan menjual Kembali secara ecer seharga Rp 9.500, kemudian pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) Unit mobil Kijang plat KT 1526 KA Kapsul warna Biru tua dan 5 (lima) buah jerigen yang berisi solar subsidi sebanyak sekitar 150 (seratus lima puluh) liter diamankan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pertamina MOR Kalimantan yang juga Region Manager HSSE, Ibnu Zaenal Arifin menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dalam hal ini Kapolresta Balikpapan dan Kapolsek Balikpapan Timur atas pengungkapan kasus ini.
“Kita ketahui bersama BBM bersubsidi ini memang ditujuhkan untuk golongan masyarakat tertentu, kalau misalnya ada oknum yang melakukan penyalagunaan BBM bersubsidi yang dirugikan masyarakat itu sendiri dan juga negara,” katanya.
Hal ini sebutnya sekaligus menjawab pertanyaan yang ada di masyarakat. Yakni, terkait kelangkaan, tidak ada kelangkaan, tapi beberapa oknum memanfaatkan dengan motif pribadi, dengan adanya selisih harga mereka memanfaatkan itu dan akhirnya masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi di korbankan.
Baca Juga: Pemerintah Minta Kuota Pertalite dan Solar Subsidi Ditambah, Terdampak Konflik Ukraina?
“SPBN untuk pembelinya sudah ada rekomendasi kelompok sendiri dan mereka sebelum membeli harus memegang surat rekomendasi dari dinas terkait dan distribusinya terbatas, dugaan pemilik rekomendasi itu menjual kepihak lain lagi,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026