SuaraKaltim.id - Dua orang pria terlibat pertikaian hingga menyebabkan korban mengalami luka tusuk. Beruntung luka yang dialami korban tak fatal. Ia mendapat luka tusukan di bagian paha dan bokong usai diserang pelaku.
Tersangka penganiayaan inisial DS (40) nekad melukai korban akibat persoalan rumah tangga. Korban disinyalir memiliki hubungan gelap dengan istri DS.
Hubungan antara korban, AR (35) dengan istri pelaku sejatinya tengah dirundingkan. Kedua keluarga bersepakat menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah.
Namun, pelaku merasa mufakat tak menuntaskan persoalan ini. Seusai perundingan, rupanya tersangka mengikuti korban hingga ke rumahnya korban yang berada di Jalan Ir Soekarno Hatta, Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, tersangka menyerang korban.
Korban yang panik berusaha lari, hanya saja langkahnya terhenti hingga jatuh. Saat tersungkur, pelaku menghujamkan sajam ke korban mengenai paha dam bokongnya.
"Jadi mereka sepertinya punya masalah rumah tangga dan antara korban dan isteri pelaku mungkin punya hubungan. Jadi tersangka tidak terima dan menusuk korban memakai badik," kata Iptu Mandiyono, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (25/4/2022).
Kini tersangka sudah diamankan beserta barang bukti sebilah badik dan digelandang ke Mako Polres Bontang. Terhadap tersangka polisi menjatuhi pasa yang pasal 351 KUHPidana dan atau pasal 2 ayat 1 UUDrt No 12 tahun 1951.
"Ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bontang dan Sekitarnya, Minggu 24 April 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Dibatalkan Usai Viral, Misteri Mobil Mewah dan Dalih Marwah Gubernur Kaltim Rudy Masud
-
Ucapan Noni Belanda di Forum Elite, Gubernur Kaltim Kembali Jadi Sorotan: Citra Menggeser Program?
-
Sumowono, Desa Sayur Berdaya dan Inovatif yang Berkembang Bersama BRI
-
XL ULTRA 5G+ dan Ookla Buktikan Internet 5G Tercepat di Indonesia
-
Dari Lontar ke Ekonomi Kuat: Desa Hendrosari Tumbuh Pesat Berkat Program Desa BRILiaN