SuaraKaltim.id - Jaringan narkoba Kota Taman kembali diberantas Satreskoba Polres Bontang. Jaringan ini dibongkar berawal dari penangkapan pria berinisial RA (29) di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Gunung Elai, sekira pukul 12.30 Wita, Minggu (24/4/2022) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, hasil penggeledahan didapat sebuah dompet berwarna coklat di atas meja ruang tamu. Ternyata dalam dompet itu polisi mendapatkan satu buah plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,41 gram.
Dari pengakuan tersangka, barang itu dirinya pesan dari sebagai seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berada di Jalan DI Pandjaitan Kelurahan Api-api.
Setelah itu, 2 jam setelahnya baru tersangka kedua berinisial As (34) di kediamannya. Dari hasil pengembangan perempuan tersebut mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari seseorang yang beralamatkan di Kelurahan Lok Tuan.
Baca Juga: Usai Jalani Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ngaku Kapok Pakai Narkoba
"Dari penggeledahan IRT didapat satu paket alat hisap dan bungkusan bekas sabu," katanya, menyadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (25/4/2022).
Selang beberapa menit, Polisi langsung mengendus keberadaan tersangka ketiga berinisial RU (44) di Kelurahan Loktuan.
Saat digeledah tersangka kedapatan menyimpan 4 bungkus klip sabu dengan berat 1,52 gram di dalam kotak rokoknya. Selain itu ada juga uang hasil transaksi sebanyak Rp 544 ribu.
Tidak berhenti di situ, pengakuan tersangka RU, sabu ia dapatkan dari seseorang yang berdomisili di Kelurahan Berbas Pantai.
Tersangka itu berinisial EL (34) dari tangannya polisi mengamankan uang tunai yang diduga bagian hasil penjualan barang haram sebanyak Rp 7,7 Juta.
Baca Juga: Dipicu Hubungan Gelap Istri DS dengan Korban, 2 Pria Bertikai di Bontang
"Kami terus kembangkan dari mana narkoba dirinya dapatkan untuk tersangka yang ke 4," sambungnya.
Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bontang, mereka dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Hibah $7,6 Juta dari AS untuk Wujudkan Pusat Komando di IKN
-
Pilkada Serentak Kaltim, Milenial dan Gen Z Diharapkan Jadi Penentu Arah Baru
-
Klarifikasi 4 Lurah Terkait Bimtek, Polisi Bontang Pastikan Penyelidikan Berlanjut
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS