SuaraKaltim.id - Larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng didugamengakibatkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit pekebun di Kalimantan Timur anjlok.
Saat ini, harga TBS dikabarkan di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan harga pasar. Karena kini penetapan harga TBS diduga dilakukan secara sepihak oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menyebabkan persaingan harga yang tidak sehat.
Untuk mengatasi gejolak tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penerapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
“Karena itu, Pemprov Kaltim menerbitkan SE yang diharapkan dapat diikuti seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit di Kaltim,” ujar Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad
Baca Juga: Pupuk Kaltim Gelar Mudik Aman dan Sehat Bersama BUMN
Surat Edaran bernomor 065 /3794/Disbun/2022 ditandatangani Gubernur Isran Noor, tertanggal 28 April 2022 terkait larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO), refined, bleached and deodorized Palm oil (RDBL), refined, bleached and deodorized palm olein (RBD Palm Olein) dan used cooking oil (UCO).
Rachmad menjelaskan, tujuan surat ini untuk disampaikan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan Kelapa Sawit di Kaltim.
Kebijakkan Pemprov Kaltim tersebut untuk memberikan perlindungan harga yang wajar dan menghindari adanya penetapan harga beli secara sepihak oleh PKS serta menjaga ketertiban perdagangan TBS Kelapa Sawit di Kaltim.
Karenanya, perusahaan diminta menggunakan harga pembelian TBS pekebun bagi yang telah bermitra sesuai yang Pemprov Kaltim berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
“Pemerintah Provinsi Kaltim sesuai kewenangannya akan memberikan peringatan atau sanksi kepada PKS yang membeli TBS dibawah harga ketetapan tim penetapan harga yang dibentuk oleh Pemerintah,” ujarnya melansir inibalikpapan.com-jaringan suara.com-.
Baca Juga: Larangan Ekspor Minyak Sawit: Untuk Mafia, Pengusaha, atau Rumah Tangga?
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Hakim yang Tolak Praperadilan Terlibat Kasus Suap, Hasto PDIP: Kebenaran Mencari Jalannya Sendiri
-
Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Skandal Suap Vonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Sebut Sita Kendaraan Mewah Milik Hakim Ali Muhtarom
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN