-
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN menemukan sekitar 4.000 hektare tambang tanpa izin di wilayah delineasi IKN yang mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
-
Pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh aktivitas ilegal, termasuk kewajiban reforestasi di area bekas tambang serta pemasangan plang larangan di kawasan hutan lindung.
-
Penertiban tambang ilegal mendapat dukungan penuh dari Polri, Kementerian ESDM, dan Pemprov Kaltim yang sepakat memperkuat kolaborasi untuk menjaga kawasan IKN dari kerusakan lingkungan.
SuaraKaltim.id - Upaya menjaga kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal semakin diperkuat.
Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN menemukan sekitar 4.000 hektare lahan tambang tanpa izin di wilayah delineasi IKN yang meliputi sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu disampaikan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, saat menegaskan komitmen penindakan aktivitas ilegal di kawasan tersebut, Senin, 27 Oktober 2025.
"Satgas menemukan sekitar 4.000 hektare area tambang tanpa izin di wilayah delineasi IKN," ujarnya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Menurut Basuki, kegiatan tambang ilegal tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan.
Karena itu, pemerintah berencana mengambil langkah tegas dengan penghentian seluruh aktivitas ilegal, termasuk pemasangan plang larangan di kawasan hutan lindung.
"Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang,” tegasnya.
Dukungan terhadap langkah tegas ini juga datang dari Kepolisian Daerah Kaltim.
Kombes Pol. Dedi Suryadi, selaku Karo Ops Polda Kaltim, menegaskan bahwa kepolisian siap bekerja sama dengan Otorita IKN dalam menindak pelaku pertambangan tanpa izin di wilayah calon ibu kota negara.
Baca Juga: Dukungan BI Kaltim Dorong Lahirnya Puluhan Komitmen Investasi di IKN
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan aktivitas ilegal di kawasan IKN.
Direktur Penegakan Pidana Ditjen Gakkum Kementerian ESDM, Ma’mun, menegaskan pentingnya legalitas usaha agar potensi sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
“Kementerian selalu mendukung, karena kekayaan alam yang sangat besar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Ma’mun.
“Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasi agar usaha bisa terdaftar secara legal,” tambahnya.
Dukungan serupa datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Otorita IKN untuk membersihkan kawasan dari segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk tambang tanpa izin dan pembukaan lahan liar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Minggu 15 Maret 2026
-
5 Mobil Bekas untuk Angkutan Lebaran, Bodi Bongsor Muat Banyak Barang Bawaan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Minggu 15 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026
-
Tol IKN Dibuka 13-29 Maret 2026 untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran