SuaraKaltim.id - Sejumlah daerah penghasil utama sumber daya alam (SDA) menggelar rapat Koordinasi Usulan Dana Bagi Hasil (DBH) di Ballroom Anvaya Beach Resort Bali, Senin 9 Mei 2022.
Rapat Koordinasi tersebut menindaklanjuti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Gubernur Kaltim Isran Noor hadir dalam Rapat Koordinasi yang menyusun dokumen usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov)/ Khususnya, menyangkut pembagian DBH bagi daerah penghasil, seperti Benua Etam.
“Usulan bagi hasil sumber daya alam ini jangan di salah artikan. Ini bukan untuk popularitas, apalagi untuk kepentingan pribadi, tidak ada itu,” ujar orang nomor satu di Kaltim itu, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (10/5/2022).
“Jadi, perjuangan dana bagi hasil yang kita usulkan ini untuk kesinambungan pembangunan bangsa ini jaun kedepan, tidak kepentingan, apalagi keuntungan para gubernur saat ini,” imbuhnya.
Ia menyatakan, para gubernur dari daerah penghasil utama SDA yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), sebenarnya sudah menyampaikan masukan terkait DBH kepada Pemerintah Pusat dan DPR.
Ia menuturkan, melalui APPSI, mereka sudah usulkan materi UU HKPD, bahkan DBH untuk SDA bisa dibagi imbang. Dengan rincian, APBN itu 50 persen bisa diberikan ke daerah dan sisanya dikelola pusat.
“Kalau misalnya tidak bisa 60 persen untuk daerah. Apalagi seperti China, dimana 70 persen APBNnya (untuk daerah) dan dikelola pusat hanya 30 persen. Inilah kita bahas bersama saat ini untuk segera dibuatkan dokumen usulannya kepada pemerintah pusat,” bebernya.
Rapat Koordinasi iikuti 150 peserta terdiri OPD terkait dari masing-masing Provinsi penghasil. Diantaranya para asisten, Bapenda, Dinas Perkebunan, Dinas Pertambangan dan Energi, Biro Hukum, OPD yang relevan dan tim pakar.
Baca Juga: Nama Andi Harun Masuk Sebagai Kandidat Kuat Gubernur Kaltim 2024
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!