SuaraKaltim.id - Pria asal Balikpapan berinisial YS (40) tega menikam tetangganya sendiri hingga tewas lantaran kesal disuruh-suruh. Korban yakni MR (40) mengalami luka tusuk di bagian dada kirinya akibat ditikam oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis golok.
"Pelaku kesal lantaran sering diperintah oleh korban melakukan pekerjaan apapun," ucap Kapolres Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (18/5/2022).
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 10, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara pada Minggu (15/5/2022) lalu. Awalnya, YS dan MR beserta 11 orang lainnya tengah melakukan kegiatan gotong royong untuk membangun Kapel yang berada di dekat kediaman mereka.
"Saat kejadian korban dan pelaku ini lagi sedang bersih-bersih gereja. Pelaku yang sedang istirahat tersinggung lantaran berulang-ulang disuruh korban menggali lubang untuk tiang pancang Kapela (gereja), hingga akhirnya pelaku mengambil pisau yang digunakan untuk gotong royong dan menusukkan ke dada korban," ungkapnya.
Setelah menghujamkan tusukan ke dada korban, YS kemudian berupaya untuk melarikan diri, namun dihalangi oleh rekannya yakni AG. Kesal, YS lalu malah kembali berusaha menikam AG tetapi berhasil ditepis hingga menyebabkan pergelangan tangan AG terluka.
"Satu korban lainnya ini rekannya yang berusaha mencegah pelaku melarikan diri. Korban terluka di bagian tangan sebelah kiri lantaran menepis pisau yang dihujamkan ke tubuhnya," jelasnya.
Kemudian, YS lantas melarikan diri dengan menumpang kendaraan mobil bak terbuka yang melintas dan turun di Kilometer 15, Balikpapan. Dirinya turun di lokasi tersebut guna menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Saat kembali mencari tumpangan ke kantor polisi terdekat, YS melihat seorang emak-emak berinisial SS yang tengah melintas. Ia pun meminta tumpangan namun ditolak oleh SS. Karena dalam keadaan marah, pelaku malah kembali menyerang SS hingga menyebabkan punggung korban terluka.
"Pelaku lantas emosi karena ibu (SS) ini menolak dimintai pelaku mengantarkan ke kantor polisi, hingga akhirnya pelaku melukai korban," tandasnya.
Baca Juga: 5 Fakta Anak Disabilitas Dicabuli Tetangga Sendiri di Jakbar, Berawal dari Jalan Terhalang
YS kemudian diamankan pihak kepolisian setelah menyerahkan diri ke Polsek Balikpapan Utara beserta barang bukti. Atas perbuatannya YS dijerat dengan pasal 351 JO pasal 64 atas tindakan pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Ada Apa dengan Seleksi Dirut MMP Kaltim? Batas Usia Calon Dipertanyakan
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi