SuaraKaltim.id - Pria asal Balikpapan berinisial YS (40) tega menikam tetangganya sendiri hingga tewas lantaran kesal disuruh-suruh. Korban yakni MR (40) mengalami luka tusuk di bagian dada kirinya akibat ditikam oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis golok.
"Pelaku kesal lantaran sering diperintah oleh korban melakukan pekerjaan apapun," ucap Kapolres Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (18/5/2022).
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 10, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara pada Minggu (15/5/2022) lalu. Awalnya, YS dan MR beserta 11 orang lainnya tengah melakukan kegiatan gotong royong untuk membangun Kapel yang berada di dekat kediaman mereka.
"Saat kejadian korban dan pelaku ini lagi sedang bersih-bersih gereja. Pelaku yang sedang istirahat tersinggung lantaran berulang-ulang disuruh korban menggali lubang untuk tiang pancang Kapela (gereja), hingga akhirnya pelaku mengambil pisau yang digunakan untuk gotong royong dan menusukkan ke dada korban," ungkapnya.
Setelah menghujamkan tusukan ke dada korban, YS kemudian berupaya untuk melarikan diri, namun dihalangi oleh rekannya yakni AG. Kesal, YS lalu malah kembali berusaha menikam AG tetapi berhasil ditepis hingga menyebabkan pergelangan tangan AG terluka.
"Satu korban lainnya ini rekannya yang berusaha mencegah pelaku melarikan diri. Korban terluka di bagian tangan sebelah kiri lantaran menepis pisau yang dihujamkan ke tubuhnya," jelasnya.
Kemudian, YS lantas melarikan diri dengan menumpang kendaraan mobil bak terbuka yang melintas dan turun di Kilometer 15, Balikpapan. Dirinya turun di lokasi tersebut guna menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Saat kembali mencari tumpangan ke kantor polisi terdekat, YS melihat seorang emak-emak berinisial SS yang tengah melintas. Ia pun meminta tumpangan namun ditolak oleh SS. Karena dalam keadaan marah, pelaku malah kembali menyerang SS hingga menyebabkan punggung korban terluka.
"Pelaku lantas emosi karena ibu (SS) ini menolak dimintai pelaku mengantarkan ke kantor polisi, hingga akhirnya pelaku melukai korban," tandasnya.
Baca Juga: 5 Fakta Anak Disabilitas Dicabuli Tetangga Sendiri di Jakbar, Berawal dari Jalan Terhalang
YS kemudian diamankan pihak kepolisian setelah menyerahkan diri ke Polsek Balikpapan Utara beserta barang bukti. Atas perbuatannya YS dijerat dengan pasal 351 JO pasal 64 atas tindakan pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BRI dan Inklusi Keuangan: BRILink Agen Hadir di 66.450 Desa Seluruh Penjuru Tanah Air
-
BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026
-
Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi
-
Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun
-
Nikmati BRI KPR Take Over Tenor 25 Tahun untuk Atur Ulang Cicilan Rumah Agar Cash Flow Lebih Efisien