SuaraKaltim.id - Pria asal Balikpapan berinisial YS (40) tega menikam tetangganya sendiri hingga tewas lantaran kesal disuruh-suruh. Korban yakni MR (40) mengalami luka tusuk di bagian dada kirinya akibat ditikam oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis golok.
"Pelaku kesal lantaran sering diperintah oleh korban melakukan pekerjaan apapun," ucap Kapolres Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (18/5/2022).
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 10, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara pada Minggu (15/5/2022) lalu. Awalnya, YS dan MR beserta 11 orang lainnya tengah melakukan kegiatan gotong royong untuk membangun Kapel yang berada di dekat kediaman mereka.
"Saat kejadian korban dan pelaku ini lagi sedang bersih-bersih gereja. Pelaku yang sedang istirahat tersinggung lantaran berulang-ulang disuruh korban menggali lubang untuk tiang pancang Kapela (gereja), hingga akhirnya pelaku mengambil pisau yang digunakan untuk gotong royong dan menusukkan ke dada korban," ungkapnya.
Setelah menghujamkan tusukan ke dada korban, YS kemudian berupaya untuk melarikan diri, namun dihalangi oleh rekannya yakni AG. Kesal, YS lalu malah kembali berusaha menikam AG tetapi berhasil ditepis hingga menyebabkan pergelangan tangan AG terluka.
"Satu korban lainnya ini rekannya yang berusaha mencegah pelaku melarikan diri. Korban terluka di bagian tangan sebelah kiri lantaran menepis pisau yang dihujamkan ke tubuhnya," jelasnya.
Kemudian, YS lantas melarikan diri dengan menumpang kendaraan mobil bak terbuka yang melintas dan turun di Kilometer 15, Balikpapan. Dirinya turun di lokasi tersebut guna menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Saat kembali mencari tumpangan ke kantor polisi terdekat, YS melihat seorang emak-emak berinisial SS yang tengah melintas. Ia pun meminta tumpangan namun ditolak oleh SS. Karena dalam keadaan marah, pelaku malah kembali menyerang SS hingga menyebabkan punggung korban terluka.
"Pelaku lantas emosi karena ibu (SS) ini menolak dimintai pelaku mengantarkan ke kantor polisi, hingga akhirnya pelaku melukai korban," tandasnya.
Baca Juga: 5 Fakta Anak Disabilitas Dicabuli Tetangga Sendiri di Jakbar, Berawal dari Jalan Terhalang
YS kemudian diamankan pihak kepolisian setelah menyerahkan diri ke Polsek Balikpapan Utara beserta barang bukti. Atas perbuatannya YS dijerat dengan pasal 351 JO pasal 64 atas tindakan pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat