SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, hadir dalam peresmian Rumah Keadilan Restoratif atau Restorative Justice yang didirikan di kawasan Museum Samarinda pada, Rabu (18/5/2022).
Ia mengungkapkan, keadilan restoratif yang diatur melalui Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 semakin memberikan kepastian arah penegakan hukum dan penyelesaian perkara di luar dari lembaga Pengadilan Negeri.
Rumah tersebut dijelaskan olehnya bermanfaat bagi masyarakat yang terlibat tindak pidana kategori ringan. Fungsinya, memfasilitasi antara pihak korban dan pelaku yang didampingi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan suatu kasus perkara.
"Masih ingat jika ada terjadi tindak pidana kecelakaan lalu lintas, ditabrak, meninggal, lalu bermediasi, keluarga korban dan pelaku difasilitasi aparat penegak hukum, maka pelaku bisa tidak ditahan jika kedua pihak berdamai," jelasnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, dikutip di hari yang sama.
Ia menambahkan, keadilan restoratif sebenarnya sudah sejak lama diterapkan di dunia, termasuk di Indonesia sendiri. Hanya saja, sebut Andi Harun, di Indonesia pola penegakan keadilan hukum ini baru mulai masif dilembagakan belakangan waktu.
"Restorative Justice di dalam perkembangan hukum dimulai sejak di Kanada pada tahun 1972-an dengan menggunakan istilah 'victim of mediation'," ujarnya.
Lebih lanjut, ia meyakini adanya rumah restorative justice ini akan membantu masyarakat. Musabab penanganan kasus perkara hukum umumnya sangat memakan biaya.
"Di samping memang bahwa ada beberapa kategori yang bukan kepastian hukum, tapi keadilan yang ingin kita capai melalui rumah restorative justice ini," sebutnya.
Sementara itu, adapun pula kasus perkara hukum yang dapat difasilitasi rumah restorative justice ini dijelaskan Kajati Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman, adalah kasus tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 2,5 juta.
Baca Juga: 'Surat Cinta' Pemkot Samarinda ke Penjual Pertamini di Kota Tepian Batal Diberikan?
"Tujuannya untuk mewujudkan keadilan di masyarakat berdasarkan hati nurani. Prosedurnya dilihat dulu oleh kejaksaan, apakah pelaku baru pertama kali sesuai Perja nomor 5/2020, setelah itu mediasi antara pelaku dan korban," jelas Deden.
Berita Terkait
-
Wow! Stadion Segiri Berubah Total Usai Direnovasi 81 Miliar, Intip Perubahannya
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
BRI Liga 1: Borneo FC Menangi Derby Kalimantan, Matheus Pato on Fire!
-
Momen Gibran Dicubit Warga saat Berkunjung ke Samarinda
-
Hujan-hujanan Tunggu Gibran, Warga Samarinda Kecewa Cuma Dapat Buku: Dulu Jokowi Kasih Uang!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Tanpa Diskon, Tol Balsam Tetap Jadi Pilihan! Kendaraan Melonjak 102 Persen
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025