SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, hadir dalam peresmian Rumah Keadilan Restoratif atau Restorative Justice yang didirikan di kawasan Museum Samarinda pada, Rabu (18/5/2022).
Ia mengungkapkan, keadilan restoratif yang diatur melalui Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 semakin memberikan kepastian arah penegakan hukum dan penyelesaian perkara di luar dari lembaga Pengadilan Negeri.
Rumah tersebut dijelaskan olehnya bermanfaat bagi masyarakat yang terlibat tindak pidana kategori ringan. Fungsinya, memfasilitasi antara pihak korban dan pelaku yang didampingi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan suatu kasus perkara.
"Masih ingat jika ada terjadi tindak pidana kecelakaan lalu lintas, ditabrak, meninggal, lalu bermediasi, keluarga korban dan pelaku difasilitasi aparat penegak hukum, maka pelaku bisa tidak ditahan jika kedua pihak berdamai," jelasnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, dikutip di hari yang sama.
Ia menambahkan, keadilan restoratif sebenarnya sudah sejak lama diterapkan di dunia, termasuk di Indonesia sendiri. Hanya saja, sebut Andi Harun, di Indonesia pola penegakan keadilan hukum ini baru mulai masif dilembagakan belakangan waktu.
"Restorative Justice di dalam perkembangan hukum dimulai sejak di Kanada pada tahun 1972-an dengan menggunakan istilah 'victim of mediation'," ujarnya.
Lebih lanjut, ia meyakini adanya rumah restorative justice ini akan membantu masyarakat. Musabab penanganan kasus perkara hukum umumnya sangat memakan biaya.
"Di samping memang bahwa ada beberapa kategori yang bukan kepastian hukum, tapi keadilan yang ingin kita capai melalui rumah restorative justice ini," sebutnya.
Sementara itu, adapun pula kasus perkara hukum yang dapat difasilitasi rumah restorative justice ini dijelaskan Kajati Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman, adalah kasus tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 2,5 juta.
"Tujuannya untuk mewujudkan keadilan di masyarakat berdasarkan hati nurani. Prosedurnya dilihat dulu oleh kejaksaan, apakah pelaku baru pertama kali sesuai Perja nomor 5/2020, setelah itu mediasi antara pelaku dan korban," jelas Deden.
"Kalau korban dan pelaku berkehendak ada kesepakatan, maka kita akan berikan pembugaran dan tidak perlu ke pengadilan," sambungnya.
Ia mengatakan rumah restorative justice di Museum Samarinda ini gratis dan terbuka setiap hari untuk masyarakat. Ia menegaskan ruang fasilitasi ini tak memakai uang sama sekali.
"Dilarang menggunakan uang, kalau ada laporkan. Kita ingin masyarakat tidak harus berujung penjara, dan supaya kita mengambil keputusan itu seadil-adilnya. Karena kalau para pihak sudah berdamai, mau apa lagi ke pengadilan?," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Gubernur Rudy Mas'ud Tegaskan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Kaltim
-
Kaltim Targetkan 450 Koperasi Merah Putih, Butuh Ratusan Manajer
-
Jadi Tersangka Narkotika, Kasatnarkoba Polres Kukar Terancam Sanksi Pecat
-
Kronologi Pengungkapan Kasus Narkotika Jadikan Kasatnarkoba Polres Kukar Tersangka
-
Kasatnarkoba Polres Kukar Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba