SuaraKaltim.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengusut tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Berau. Kali ini penyidik dari Kejati Kaltim menemukan adanya penyelewengan pajak kendaraan di Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) dan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau senilai Rp 6 miliar dari medio 2019 hingga 2020.
"Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022, kami telah melakukan Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendapatan Daerah dari Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)," ungkap Kasi Penkum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto, saat dihubungi melalui aplikasi pesan instan, Selasa (24/5/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam pelaksanaa ini tugas tim penyidik Kejati Kaltim sedikitnya telah memeriksa 12 saksi terkait kasus korups yang ada di Bapenda Berau tersebut.
"Untuk menemukan bukti-bukti penyimpangan, tim penyidik sudah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wita di Kantor UPTD PPRD Bapenda Berau," uncap Tony.
"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan kami mengamanman dan menyita beberapa dokumen-dokumen sebagai bukti terkait penyimpangan tersebut," sambungnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kasus tipikor ini berawal dari UPTD PPRD Bapenda Berau yang merupakan pelaku pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah. Mereka melakukan penyimpangan dari Administrator Pelayanan atau Pengelola Layanan Operasional (PLO) dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (Samsat).
"Bahwa Administrasi Pelayanan (Adpel) / PLO (Pengelola Layanan Operasional) pada Samsat Berau melakukan penyimpangan dalam penetapan PKB dan BBNKB dengan merubah kode fungsi kendaraan yang seharusnya kode fungsi kendaraan pribadi, menjadi kode fungsi kendaraan umum sehingga tarif PKB/BBNKB yang seharusnya disetor ke kas daerah menjadi lebih kecil dan selisihnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi," bebernya.
Untuk diketahui, modus penyimpangan yang dilakukan yakni, melalui proses penginputan kode fungsi kendaraan yang tidak sesuai dan mencetak struk SKPD lembar ke-1, ke-4 dan ke-5 dan menagihkan ke wajib pajak atau dealer, setelah dilakukan pembayaran.
"SKPD tersebut dibatalkan dengan menggunakan Password Admin PDE dan merubah kode fungsi kendaraan menjadi fungsi umum yang tarif PKB/BBNKB nya lebih rendah dan mencetak lembar SKPD lembar ke-2 dan ke-3 yang belum tercetak pada saat penetapan pertama, dan menyetorkan ke kas daerah penerimaan PKB/BBNKB dengan nilai yang lebih rendah sesuai lembar SKPD ke-2 dan ke-3, sehingga terdapat selisih PKB/BBNKB yang seharusnya disetor ke kas daerah," jelasnya.
Baca Juga: Tega! SM Perkosa Wanita Pengidap Keterbelakangan Mental Saat Mabuk Berat
Dari hasil penyelidikan ini, sedikitnya tim penyidik Kejati Kaltim mendapati temuan pendapatan PKB/BBNKB yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 6.028.249.500.
"Pastinya, kami dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada sesuai dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk mendukung dugaan tindak pidana Korupsi yang ada, guna menentukan siapa tersangkanya," pungkasnya.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kasatnarkoba Polres Kukar Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
-
Gubernur Rudy Mas'ud Jawab Isu Pemberhentian PPPK di Tengah Efisiensi
-
Kapolda Kaltim Sebut Kasatnarkoba Kukar Diamankan Terkait Kasus Narkotika
-
Akademisi Kritik Insiden LCC Empat Pilar MPR: Stop Bikin Siswa Jadi Mesin Fotokopi
-
Penerima Bansos Disabilitas di Kaltim Dikurangi, dari 6.000 Peserta Jadi 500 Orang