SuaraKaltim.id - Seorang driver taksi online bernama Masrukhi (57) menjadi korban perampokan di Jalan Kahoi 8, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda Selasa (24/5/2022) siang. Akibat kejadian tersebut, ia harus mengalami luka di bagian leher, bahu dan jari-jarinya.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 13.20 Wita, ketika Masrukhi mendapat orderan penumpang dengan tujuan ke Big Mall, Samarinda. Dirinya pun lantas menjemput penumpang di Komplek Batu Alam Permai Jalan Ir H Juanda.
Di tengah perjalanan menuju Big Mall, penumpang tersebut meminta berbelok sebentar ke arah Jalan Kahoi 8 dengan alasan menunggu temannya.
“Sempat menunggu sekitar 10 menitan, ngobrol, dia (pelaku) kemudian mengeluarkan pisau,” ucapnya, saat ditemui awak media di IGD RS Hermina Samarinda, dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.
Tanpa aba-aba, penumpang tersebut langsung menghujamkan pisau ke arah leher dan bahu Masrukhi. Meski tengah terluka, Masrukhi tetap memberikan perlawanan sengit hingga mengalami luka di bagian jari tangannya.
“Saya pertahankan mobil sembari membunyikan klakson mobil,” ungkapnya.
Mendengar bunyi klakson tersebut, warga kemudian datang menghampiri mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi KT 1074 WE yang dikendarai oleh Masrukhi itu.
Pelaku yang diketahui bernama Aulia Azhari (21) itu akhirnya berhasil diamankan setelah dikepung warga di sekitar lokasi.
“Saya baru dapat hasil Rp 110 ribu. Padahal kalau dia (pelaku) minta uang saja pasti saya kasih,” jelas Masrukhi.
Baca Juga: PELNI Samarinda-Bontang Resmi Cabut Aturan Wajib PCR Sebagai Syarat Keberangkatan Penumpang
Karena mendapatkan luka cukup parah, akhirnya warga mengantarkan Masrukhi ke IGD RS Hermina menggunakan mobil yang ia bawa. Sementara, pelaku yakni Aulia Azhari langsung digelandang ke Polsek Sungai Kunjang oleh Tim Anti Bandit.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol I Made Anwara saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa, pelaku tega melakukan perbuatannya berlandaskan faktor ekonomi.
"Dimana pelaku tidak memiliki pekerjaan dan untuk korban saat ini masih dalam rawat di RS Hermina karena dari kejadian ini korban Masrukhi mengalami luka sayatan dileher akibat sajam jenis pisau milik pelaku,” imbuhnya.
Dari kejadian itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan kendaraan Roda 2, 1 pisau dapur, 1 pisau lipat serta barang–barang milik korban lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Unggahan Istri Gubernur Kaltim Singgung Kedengkian
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Ferry Irwandi Bahas Harga Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Sentil Gubernur Kaltim?
-
Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026