SuaraKaltim.id - Seorang driver taksi online bernama Masrukhi (57) menjadi korban perampokan di Jalan Kahoi 8, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda Selasa (24/5/2022) siang. Akibat kejadian tersebut, ia harus mengalami luka di bagian leher, bahu dan jari-jarinya.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 13.20 Wita, ketika Masrukhi mendapat orderan penumpang dengan tujuan ke Big Mall, Samarinda. Dirinya pun lantas menjemput penumpang di Komplek Batu Alam Permai Jalan Ir H Juanda.
Di tengah perjalanan menuju Big Mall, penumpang tersebut meminta berbelok sebentar ke arah Jalan Kahoi 8 dengan alasan menunggu temannya.
“Sempat menunggu sekitar 10 menitan, ngobrol, dia (pelaku) kemudian mengeluarkan pisau,” ucapnya, saat ditemui awak media di IGD RS Hermina Samarinda, dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.
Tanpa aba-aba, penumpang tersebut langsung menghujamkan pisau ke arah leher dan bahu Masrukhi. Meski tengah terluka, Masrukhi tetap memberikan perlawanan sengit hingga mengalami luka di bagian jari tangannya.
“Saya pertahankan mobil sembari membunyikan klakson mobil,” ungkapnya.
Mendengar bunyi klakson tersebut, warga kemudian datang menghampiri mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi KT 1074 WE yang dikendarai oleh Masrukhi itu.
Pelaku yang diketahui bernama Aulia Azhari (21) itu akhirnya berhasil diamankan setelah dikepung warga di sekitar lokasi.
“Saya baru dapat hasil Rp 110 ribu. Padahal kalau dia (pelaku) minta uang saja pasti saya kasih,” jelas Masrukhi.
Baca Juga: PELNI Samarinda-Bontang Resmi Cabut Aturan Wajib PCR Sebagai Syarat Keberangkatan Penumpang
Karena mendapatkan luka cukup parah, akhirnya warga mengantarkan Masrukhi ke IGD RS Hermina menggunakan mobil yang ia bawa. Sementara, pelaku yakni Aulia Azhari langsung digelandang ke Polsek Sungai Kunjang oleh Tim Anti Bandit.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol I Made Anwara saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa, pelaku tega melakukan perbuatannya berlandaskan faktor ekonomi.
"Dimana pelaku tidak memiliki pekerjaan dan untuk korban saat ini masih dalam rawat di RS Hermina karena dari kejadian ini korban Masrukhi mengalami luka sayatan dileher akibat sajam jenis pisau milik pelaku,” imbuhnya.
Dari kejadian itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan kendaraan Roda 2, 1 pisau dapur, 1 pisau lipat serta barang–barang milik korban lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!