SuaraKaltim.id - Seorang driver taksi online bernama Masrukhi (57) menjadi korban perampokan di Jalan Kahoi 8, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda Selasa (24/5/2022) siang. Akibat kejadian tersebut, ia harus mengalami luka di bagian leher, bahu dan jari-jarinya.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 13.20 Wita, ketika Masrukhi mendapat orderan penumpang dengan tujuan ke Big Mall, Samarinda. Dirinya pun lantas menjemput penumpang di Komplek Batu Alam Permai Jalan Ir H Juanda.
Di tengah perjalanan menuju Big Mall, penumpang tersebut meminta berbelok sebentar ke arah Jalan Kahoi 8 dengan alasan menunggu temannya.
“Sempat menunggu sekitar 10 menitan, ngobrol, dia (pelaku) kemudian mengeluarkan pisau,” ucapnya, saat ditemui awak media di IGD RS Hermina Samarinda, dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.
Tanpa aba-aba, penumpang tersebut langsung menghujamkan pisau ke arah leher dan bahu Masrukhi. Meski tengah terluka, Masrukhi tetap memberikan perlawanan sengit hingga mengalami luka di bagian jari tangannya.
“Saya pertahankan mobil sembari membunyikan klakson mobil,” ungkapnya.
Mendengar bunyi klakson tersebut, warga kemudian datang menghampiri mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi KT 1074 WE yang dikendarai oleh Masrukhi itu.
Pelaku yang diketahui bernama Aulia Azhari (21) itu akhirnya berhasil diamankan setelah dikepung warga di sekitar lokasi.
“Saya baru dapat hasil Rp 110 ribu. Padahal kalau dia (pelaku) minta uang saja pasti saya kasih,” jelas Masrukhi.
Baca Juga: PELNI Samarinda-Bontang Resmi Cabut Aturan Wajib PCR Sebagai Syarat Keberangkatan Penumpang
Karena mendapatkan luka cukup parah, akhirnya warga mengantarkan Masrukhi ke IGD RS Hermina menggunakan mobil yang ia bawa. Sementara, pelaku yakni Aulia Azhari langsung digelandang ke Polsek Sungai Kunjang oleh Tim Anti Bandit.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol I Made Anwara saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa, pelaku tega melakukan perbuatannya berlandaskan faktor ekonomi.
"Dimana pelaku tidak memiliki pekerjaan dan untuk korban saat ini masih dalam rawat di RS Hermina karena dari kejadian ini korban Masrukhi mengalami luka sayatan dileher akibat sajam jenis pisau milik pelaku,” imbuhnya.
Dari kejadian itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan kendaraan Roda 2, 1 pisau dapur, 1 pisau lipat serta barang–barang milik korban lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur