SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah mendapat kabar mengenai penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Sungai Dama yang ricuh. Penertiban PKL itu berlangsung Rabu (25/5/2022) kemarin.
Dari informasi yang didapatkannya, penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Samarinda itu mendapatkan perlawanan dari sejumlah oknum pedagang. Peristiwa itu juga diwarnai aksi membawa senjata tajam oleh sejumlah pihak yang terlibat penolakan penertiban.
Menyikapi hal tersebut, Andi Harun meminta petugas Satpol PP langsung membuat laporan ke kepolisian atas tindakan oknum pedagang per 26 Mei 2022 ini.
"Dari sebagian data yang saya lihat tadi, ada yang membawa benda tajam, parang, dan sebagainya. Bahkan kepala UPT pasar Sungai Dama dicari di kantornya oleh 4 orang, entah apa tujuannya," ucapnya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (26/5/2022).
Ia melanjutkan, oknum yang secara sengaja membawa senjata tajam (Sajam) diduga kuat telah memenuhi unsur pidana. Menurutnya, tindakan melawan pemerintah seyogyanya tidak dilakukan.
Ia memaparkan, musabab penertiban PKL tersebut merupakan kepentingan umum. Yaitu, bertujuan meminimalisir macet di Jalan Otto Iskandardinata (Otista).
"Boleh ada orang berjualan, tujuannya mencari rejeki. Tapi kita tidak boleh lupa bahwa kepentingan orang itu bukan hanya untuk dia (pedagang, Red), tapi ada kepentingan orang banyak yang harus diperhatikan," tuturnya.
Akan hal tersebut, ia mengharapkan proses laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Agar tak lagi menjadi preseden di waktu mendatang.
"Saya juga sudah meminta Satpol PP untuk melanjutkan penertiban apakah minggu ini atau minggu depan dengan kekuatan penuh, agar program pemerintah tidak ada yang halangi," ucapnya.
Baca Juga: 5 Fakta Mahasiswa Pendukung ISIS di Malang yang Labeli Polisi Thogut
Terkahir, Andi Harun menyatakan telah meminta Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mendirikan posko protokol permanen di kawasan pasar guna streilisasi dari lapak-lapak pedagang yang semerawut.
"Agar badan-badan jalan yang selama ini dipakai berjualan dan mengganggu kepentingan pengguna lalu lintas itu bisa kita tekan sedemikian rupa, sehingga bermanfaat bagi pengguna jalan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
-
3 Mobil Bekas Nissan 60 Jutaan: Kabin Lapang, Desain Elegan Tak Lekang Waktu
-
Hujan Ringan Guyur Samarinda, Waspada Hujan Petir di Pontianak dan Banjarmasin
-
3 Mobil Bekas 80 Jutaan Terbaik untuk Keluarga: Kabin Senyap, Mesin Bertenaga