SuaraKaltim.id - Erni Indriani, mantan istri siri salah satu anggota DPRD Balikpapan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
Erni mengaku merasa dirugikan oleh mantan suami sirinya itu setelah kurang lebih setahun perkawinan, dengan gugatan wanprestasi senilai Rp 1,7 miliar.
Erni melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Balikpapan melalui kuasa hukumnya Oki Alfiansyah, SH, MH pada tanggal 25 April 2022 lalu dengan nomor perkara 74/Pdt.G/2022/PN. Bpp.
Erni Indriani melalui kuasa hukumnya, Oki Alfiansyah mengatakan, pihaknya akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Gak apa-apa, kita ikuti dan hormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan,” ungkapnya ketika diwawancarai wartawan, Jumat (27/5/2022)
Oki mengungkapkan bahwa yang terpenting adalah semuanya harus dibuktikan dalam proses hukum di pengadilan.
“Yang terpenting itu sikap gentlemannya, harus dibuktikan di depan hukum,Kalau masalah lapor melapor itu mudah aja siapapun bisa lakukan,” katanya.
Menurut Oki, dalam menangani kasus ini, yang bersangkutan yang saat ini masih berstatus pejabat publik diharapkan tidak dengan kekuasaannya menabrak aturan hukum itu sendiri.
“Kita dudukan dulu rasa keadilan di negeri ini, bukan kalau sebagai pejabat publik dengan kekuasaan main dan menabrak aturan hukum itu sendiri. Bukan hukum di bikin sok sok aja,” katanya melansiri inibalikpapan-jaringan suara.com-.
Baca Juga: Diduga Tak Pasang Jangkar, Kapal Tanker Terdorong Angin Hantam Kapal Nelayan di Baru Tengah
Sementara itu di pihak lain, Kuasa Hukum tergugat, Agus Amri menilai bahwa ada motif politis di kasus ini.
Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa kliennya merupakan seorang publik figure. Agus menilai ada motif di belakang tuduhan ini.
Menurutnya, hal ini pasti ada konsekuensi karena sudah mengarah ke hal yang tidak sehat dan ada motif lain dibalik gugatan.
Agus mengungkapkan, bisa jadi gugatan ini hanya menjadi alasan untuk menghancurkan kredibilitas kliennya dan tentunya akan dilakukan langkah-langkah hukum.
“Termasuk kami akan melaporkan yang bersangkutan atau orang dibelakang yang bersangkutan yang telah mencemarkan nama baik dan merusak kredibilitas client kami sebagai publik figur,” ungkapnya.
Pihaknya akan melakukan laporan, karena ini sudah jelas termasuk pidana menyebarkan teror yang tidak bisa dibenarkan dan akan dilakukan secepatnya.
Berita Terkait
-
Diduga Tak Pasang Jangkar, Kapal Tanker Terdorong Angin Hantam Kapal Nelayan di Baru Tengah
-
Temuan Bankeu Pemprov di Balikpapan, Kepala BPK Kaltim Beberkan Hal Ini
-
Persiba Balikpapan Sudah Mulai Latihan, Pelatih Ilham Romadhona Sebut Ada Komposisi Baru
-
Ada 14 Jenis Flora dan 15 Jenis Fauna di Hutan Mangrove Margomulyo
-
Kabar Baik! Sapi Asal Sulawesi Sudah Bisa Masuk ke Kota Minyak
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Skandal 17 Guru Besar di ULM: Rektor Janjikan Pembenahan Total
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat