Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 28 Mei 2022 | 10:25 WIB
ilustrasi hukum, sidang, pengadilan. [Envato Elements]

SuaraKaltim.id - Erni Indriani, mantan istri siri salah satu anggota DPRD Balikpapan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

Erni mengaku merasa dirugikan oleh mantan suami sirinya itu setelah kurang lebih setahun perkawinan, dengan gugatan wanprestasi senilai Rp 1,7 miliar.

Erni melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Balikpapan melalui kuasa hukumnya Oki Alfiansyah, SH, MH pada tanggal 25 April 2022 lalu dengan nomor perkara 74/Pdt.G/2022/PN. Bpp.

Erni Indriani melalui kuasa hukumnya, Oki Alfiansyah mengatakan, pihaknya akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Baca Juga: Diduga Tak Pasang Jangkar, Kapal Tanker Terdorong Angin Hantam Kapal Nelayan di Baru Tengah

“Gak apa-apa, kita ikuti dan hormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan,” ungkapnya ketika diwawancarai wartawan, Jumat (27/5/2022)

Oki mengungkapkan bahwa yang terpenting adalah semuanya harus dibuktikan dalam proses hukum di pengadilan.

“Yang terpenting itu sikap gentlemannya, harus dibuktikan di depan hukum,Kalau masalah lapor melapor itu mudah aja siapapun bisa lakukan,” katanya.

Menurut Oki, dalam menangani kasus ini, yang bersangkutan yang saat ini masih berstatus pejabat publik diharapkan tidak dengan kekuasaannya menabrak aturan hukum itu sendiri.

“Kita dudukan dulu rasa keadilan di negeri ini, bukan kalau sebagai pejabat publik dengan kekuasaan main dan menabrak aturan hukum itu sendiri. Bukan hukum di bikin sok sok aja,” katanya melansiri inibalikpapan-jaringan suara.com-.

Baca Juga: Temuan Bankeu Pemprov di Balikpapan, Kepala BPK Kaltim Beberkan Hal Ini

Sementara itu di pihak lain, Kuasa Hukum tergugat, Agus Amri menilai bahwa ada motif politis di kasus ini.

Load More