SuaraKaltim.id - Pria berinisial J dengan usia 33 tahun yang melakukan penganiayaan terhadap sopir truk di SPBU Kilometer 3, Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Minggu (29/5/2022) kemarin.
J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama sopir truk. Korban J ialah ASJ, pria berusia 22 tahun.
"Iya sudah ditetapkan menjadi tersangka ini si J," kata Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea, saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (31/5/2022).
Tersangka dikenakan pasal 352 KUHP, tentang penganiayaan ringan. Di mana ancamannya selama 3 bulan penjara.
Baca Juga: Periksa 11 Saksi Kasus Pelajar SMP Tewas di Jalan Tentara Pelajar, Polisi Sita Satu Motor
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan tersangka tidak diamankan karena ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, hal itu berdasarkan Pasal 21 KUHP ayat 4.
"Karena ini tipiring jadi tersangka tidak ditahan. Namun menunggu hasil pengadilan. Nanti putusannya apa baru dijalankan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Polres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim IPTU Bonar Hutapea mengatakan penganiayaan dipicu karena antrean solar di SPBU Kilometer 3 Jalan Arif Rahman Hakim.
Korban ASJ mengaku dianiaya dan merasa dirugikan saat antre mengisi bahan bakar subsidi solar. Keduanya terlibat salah paham saat antrean mengantre.
"Sudah diamankan satu orang ini yang diduga pelaku penganiyaan. Sementara masih proses pemeriksaan" kata Kasat Reskrim Iptu Bonar.
Baca Juga: Kesal Sopir Truk di Binjai Dipalak: Awak Setengah Mati Kerja, Enak Kali Dia Minta Duit
Polres Bontang juga sempat meluruskan adanya kabar pengeroyokan. Insiden yang terjadi bukan pengeroyokan melainkan penganiayaan. Karena, kalau pengeroyokan selalu melibatkan banyak orang.
Berita Terkait
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Nostalgia Bebek Modern: Pesona Kembaran Honda Supra X yang Siap Tantang Raja Jalanan
-
Pertamina Tutup Permanen Dua SPBU yang Nakal Oplos BBM di Klaten dan Denpasar
-
Sopir Truk BBM Jadi Tersangka dalam Kasus Pertalite Dicampur Air di SPBU Pertamina Klaten
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Farid Nurrahman tentang Jembatan Mahakam 1: Jika Melewati Umur Strukturnya, Harus Dibangun Baru
-
64 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN, Balikpapan Jadi Titik Transit Utama
-
Pertamina Gandeng Bengkel Resmi untuk Tangani Motor Berebet di Bontang
-
Tak Perlu Jauh-jauh, Liburan Seru Saat Long Weekend Bisa Dinikmati di Samarinda
-
Tahap II Pembangunan IKN Dimulai, Pemerintah Gelontorkan Rp 48,8 Triliun dari APBN