SuaraKaltim.id - Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dijadwalkan bakal jalani sidang perdana dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, 8 Juni nanti.
Sidang perdana tersebut akan menjadi agenda pembacaan dakwaan dengan Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama dan Hakim Anggota Hariyanto serta Fauzi Ibrahim.
Hakim Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwinanto menjelaskan, kasus korupsi AGM bersama empat rekannya diketahui telah tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis dengan jaksa penuntut umum Moh. Helmi Syarif.
"Sedangkan terdakwa Muliadi Edi Hasmoro dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr," jelasnya, dikutip dari ANTARA, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Isran Noor Beberkan Berbagai Jenis Binatang Dilindungi yang Ada di IKN Nusantara
Ia menjelaskan, dakwaan kepada lima terdakwa, yakni AGM cs diduga telah bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.
Ia menerangkan, para terdakwa pada awal 2020 sampai dengan bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di 2020 sampai dengan 2022, bertempat di Kota Penajam Kabupaten PPU, Kota Balikpapan dan di Hotel Aston Samarinda.
"Atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadilinya," ujarnya.
Melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Ia melanjutkan, AGM cs menerima hadiah atau janji yaitu menerima berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5,7 miliar.
Selain itu menurutnya, patut diduga bahwa hadiah sejumlah uang tersebut diberikan kepada para terdakwa. Sebab terdakwa AGM telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Baca Juga: Gelar Reses, DPRD Kota Bogor Jaring Empat Masalah Mendasar Kota Bogor
"Yaitu pada Dinas PUPR yang telah dikondisikan oleh Edi Hasmoro agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi, pada Disdikpora yang telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad," tuturnya.
Berita Terkait
-
Sah! Lebaran 2025 Ditetapkan, Ini Hasil Sidang Isbat Resmi dan Tanggalnya
-
Resmi, Pemerintah Umumkan Tanggal Lebaran Idul Fitri 2025
-
Ahli Hisab Kemenag Sebut Hilal Belum Terlihat, Kemungkinan Idul Fitri Hari Senin
-
Ijtimak Berbarengan dengan Gerhana Matahari Sebagian Jadi Penentu Keakuratan Hisab Awal Syawal
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN