SuaraKaltim.id - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 4/2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan resmi disahkan.
Pengesahan peraturan tersebut untuk menjadi Perda definitif. Pengesahan itu dilakukan saat Rapat Paripurna ke-17 di DPRD Kaltim pada Senin (30/5/2022) lalu.
Ketua Pansus Perda Ketenagalistrikan Sapto Setyo Pramono mengklaim, jika lahirnya perda tersebut, perdana di Indonesia yang mengatur soal Energi Baru Terbarukan atau EBT.
Politisi Golkar itu berharap, lahirnya perda tersebut, segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim. Dengan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang akan menjelaskan secara rinci.
Baik soal teknis pelaksanaannya. Serta yang paling khususnya adalah soal mengenai investasinya.
"Dengan adanya Pergub itulah, rujukan atau turunan bagaimana proses pelaksanaannya. Termasuk bagaimana nanti Investasinya," ungkapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (1/6/2022).
Sebelumnya, Plt. Sekdaprov Kaltim, Riza Indra Riadi yang saat itu hadir mewakili Pemprov Kaltim juga mengapresiasi upaya mitra mereka di DPRD Kaltim, atas pengesahan Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan itu.
Dengan demikian, kata Riza, pemenuhan energi Ketenagalistrikan ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah maupun swasta, hingga mampu menarik minat investasi di Kaltim.
"Terima kasih atas kerja sama dan kinerja dari Panitia Khusus (Pansus) Ketenagalistrikan hingga telah tercapainya penetapan kesepakatan Raperda menjadi Perda ," ungkap Riza.
Baca Juga: Metro Kota Pertama di Lampung yang Miliki Perda Cagar Budaya
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun yang memimpin jalannya rapat paripurna juga menyampaikan, sejumlah perubahan dalam perda dimaksud. Dari 31 perubahan, 3 (tigas) pasal dihapus dan 28 lainnya diubah, sesuai dengan kondisi di daerah.
Selanjutnya, Rancangan perubahan Perda ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018.
Tag
Berita Terkait
-
PT Wika Langgar Perda Bontang (Lagi), 5 Sub Kontraktor Dipanggil, Pekerja Asal Luar Daerah Mendominasi
-
Kementerian Kelautan dan Perikanan Akui Perda RTRW Sulsel Menjadi Produk Hukum Pertama yang Terintegrasi Muatan RZWP3K
-
Ada 10.000 ha Lahan Pertanian Padi Produktif di IKN Pusat Hanya Beri Kuota 1.500 ha, Wakidi: Kami Minta Kebijakan Khusus
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Pasok MBG ke 154 Sekolah, UMKM Aiko Maju di Kepulauan Siau Tumbuh Bersama BRI
-
Bapenda Kalimantan Timur Tegaskan Komitmen Digitalisasi Melalui Kerja Sama dengan Paylabs
-
140 Titik Panas Sehari, Kaltim Siaga Karhutla
-
1.170 ASN Sudah Pindah ke IKN, Pemerintah Pusat Gas Pol Transisi Birokrasi
-
Tak Lagi Seremonial, DPRD Kaltim Dorong Penanganan Stunting Berbasis Data