SuaraKaltim.id - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 4/2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan resmi disahkan.
Pengesahan peraturan tersebut untuk menjadi Perda definitif. Pengesahan itu dilakukan saat Rapat Paripurna ke-17 di DPRD Kaltim pada Senin (30/5/2022) lalu.
Ketua Pansus Perda Ketenagalistrikan Sapto Setyo Pramono mengklaim, jika lahirnya perda tersebut, perdana di Indonesia yang mengatur soal Energi Baru Terbarukan atau EBT.
Politisi Golkar itu berharap, lahirnya perda tersebut, segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim. Dengan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang akan menjelaskan secara rinci.
Baik soal teknis pelaksanaannya. Serta yang paling khususnya adalah soal mengenai investasinya.
"Dengan adanya Pergub itulah, rujukan atau turunan bagaimana proses pelaksanaannya. Termasuk bagaimana nanti Investasinya," ungkapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (1/6/2022).
Sebelumnya, Plt. Sekdaprov Kaltim, Riza Indra Riadi yang saat itu hadir mewakili Pemprov Kaltim juga mengapresiasi upaya mitra mereka di DPRD Kaltim, atas pengesahan Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan itu.
Dengan demikian, kata Riza, pemenuhan energi Ketenagalistrikan ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah maupun swasta, hingga mampu menarik minat investasi di Kaltim.
"Terima kasih atas kerja sama dan kinerja dari Panitia Khusus (Pansus) Ketenagalistrikan hingga telah tercapainya penetapan kesepakatan Raperda menjadi Perda ," ungkap Riza.
Baca Juga: Metro Kota Pertama di Lampung yang Miliki Perda Cagar Budaya
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun yang memimpin jalannya rapat paripurna juga menyampaikan, sejumlah perubahan dalam perda dimaksud. Dari 31 perubahan, 3 (tigas) pasal dihapus dan 28 lainnya diubah, sesuai dengan kondisi di daerah.
Selanjutnya, Rancangan perubahan Perda ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018.
Tag
Berita Terkait
-
PT Wika Langgar Perda Bontang (Lagi), 5 Sub Kontraktor Dipanggil, Pekerja Asal Luar Daerah Mendominasi
-
Kementerian Kelautan dan Perikanan Akui Perda RTRW Sulsel Menjadi Produk Hukum Pertama yang Terintegrasi Muatan RZWP3K
-
Ada 10.000 ha Lahan Pertanian Padi Produktif di IKN Pusat Hanya Beri Kuota 1.500 ha, Wakidi: Kami Minta Kebijakan Khusus
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
4 Mobil Kecil Suzuki Bekas yang Mesinnya Awet dan Andal, Cocok buat Pemula
-
4 Mobil Mewah Bekas Murah buat Keluarga: Interior Elegan, Suspensi Nyaman
-
5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
-
4 Mobil Honda Bekas Bodi Kecil yang Irit dan Lincah, Jagoan di Perkotaan
-
3 Sedan Honda Bekas Stylish dengan Kemewahan dan Kenyamanan Optimal