SuaraKaltim.id - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 4/2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan resmi disahkan.
Pengesahan peraturan tersebut untuk menjadi Perda definitif. Pengesahan itu dilakukan saat Rapat Paripurna ke-17 di DPRD Kaltim pada Senin (30/5/2022) lalu.
Ketua Pansus Perda Ketenagalistrikan Sapto Setyo Pramono mengklaim, jika lahirnya perda tersebut, perdana di Indonesia yang mengatur soal Energi Baru Terbarukan atau EBT.
Politisi Golkar itu berharap, lahirnya perda tersebut, segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim. Dengan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang akan menjelaskan secara rinci.
Baik soal teknis pelaksanaannya. Serta yang paling khususnya adalah soal mengenai investasinya.
"Dengan adanya Pergub itulah, rujukan atau turunan bagaimana proses pelaksanaannya. Termasuk bagaimana nanti Investasinya," ungkapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (1/6/2022).
Sebelumnya, Plt. Sekdaprov Kaltim, Riza Indra Riadi yang saat itu hadir mewakili Pemprov Kaltim juga mengapresiasi upaya mitra mereka di DPRD Kaltim, atas pengesahan Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan itu.
Dengan demikian, kata Riza, pemenuhan energi Ketenagalistrikan ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah maupun swasta, hingga mampu menarik minat investasi di Kaltim.
"Terima kasih atas kerja sama dan kinerja dari Panitia Khusus (Pansus) Ketenagalistrikan hingga telah tercapainya penetapan kesepakatan Raperda menjadi Perda ," ungkap Riza.
Baca Juga: Metro Kota Pertama di Lampung yang Miliki Perda Cagar Budaya
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun yang memimpin jalannya rapat paripurna juga menyampaikan, sejumlah perubahan dalam perda dimaksud. Dari 31 perubahan, 3 (tigas) pasal dihapus dan 28 lainnya diubah, sesuai dengan kondisi di daerah.
Selanjutnya, Rancangan perubahan Perda ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018.
Tag
Berita Terkait
-
PT Wika Langgar Perda Bontang (Lagi), 5 Sub Kontraktor Dipanggil, Pekerja Asal Luar Daerah Mendominasi
-
Kementerian Kelautan dan Perikanan Akui Perda RTRW Sulsel Menjadi Produk Hukum Pertama yang Terintegrasi Muatan RZWP3K
-
Ada 10.000 ha Lahan Pertanian Padi Produktif di IKN Pusat Hanya Beri Kuota 1.500 ha, Wakidi: Kami Minta Kebijakan Khusus
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Pembentukan BPN Tunggu Arahan Presiden, Kata Purbaya
-
Aria Bima: Frasa Ibu Kota Politik di IKN Cerminkan Visi Prabowo
-
UMR Rp 8,5 Juta dan Hapus Outsourcing, Tiga Tuntutan Buruh di Depan DPR
-
DPR Soroti Perubahan Istilah di Perpres, IKN Disebut Ibu Kota Politik?
-
Ahmad Doli: Revisi UU Pemilu Harus Jadi Momentum Bersihkan Praktik Politik Buruk