Hal tersebut dilakukan bertujuan agar berlangsungnya proses peradilan yang cepat dan proporsional. Sebab sebagaimana diketahui, dalam perkara lima tedakwa kasus korupsi tersebut penyidik KPK seluruhnya memeriksa keterangan dari 160 saksi.
Dari sejumlah saksi, 60 di antaranya direncanakan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya dalam agenda pemeriksaan saksi.
"Oke, kalau begitu sidang kita tunda dan dilanjutkan kembali pada 15 Juni mendatang," tutup Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama.
Kelimanya pun didakwa dengan pasal yang sama, yakni diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI/31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI/20/2001 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
BRILink Rieche Endah Jadi Bukti Komitmen BRI untuk Dorong Inklusi Keuangan
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran