Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 08 Juni 2022 | 19:44 WIB
Suasana sidang Bupati nonaktif PPU AGM di PN Tipikor Samarinda. [Istimewa]

Hal tersebut dilakukan bertujuan agar berlangsungnya proses peradilan yang cepat dan proporsional. Sebab sebagaimana diketahui, dalam perkara lima tedakwa kasus korupsi tersebut penyidik KPK seluruhnya memeriksa keterangan dari 160 saksi. 

Dari sejumlah saksi, 60 di antaranya direncanakan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya dalam agenda pemeriksaan saksi.

"Oke, kalau begitu sidang kita tunda dan dilanjutkan kembali pada 15 Juni mendatang," tutup Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama. 

Kelimanya pun didakwa dengan pasal yang sama, yakni diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI/31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI/20/2001 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: IKN Nusantara Buka Peluang Produksi Amplang di Benuo Taka

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Load More