SuaraKaltim.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) akhirnya menggelar sidang kasus korupsi yang dilakukan Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Sidang tersebut tak hanya membahas soal AGM, melainkan rekanannya yang lain yang juga ikut dalam kasus yang sama. Mereke adalah Nur Afifah Balqis, Edi Hasmoro, Jusman dan Mulyadi.
Persidangan itu digelar pada Rabu (8/6/2022) pukul 08.30 Wita tadi pagi. Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferdian Adi Nugroho mengungkapkan, AGM juga menerima aliran dana selain dari Ahmad Zuhdi.
Untuk diketahui, Ahmad Zuhdi merupakan pemilik perusahaan swasta. Perusahaannya mengerjakan 9 proyek lelang di Dinas PUPR PPU.
"Kita buktikan juga bahwa dia (AGM) juga menerima uang lain tak hanya dari Ahmad Zuhdi tapi juga dari para pemborong, lantas ada juga pemberian dari para pihak-pihak yang memberi perizinan dan ada juga pemberian dari pihak-pihak lainnya," ungkap Ferdian Adi Nugroho saat dijumpai usai mengikuti persidangan, di hari yang sama.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Jemmy Tanjung Utama dengan didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota, awalnya lebih dulu menyidangkan tiga terdakwa.
Yakni, Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU dan Jusman sebagai Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU.
Selain itu, ketiga terdakwa ini masuk dalam satu berkas perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr. Dan dalam dakwaannya, Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman juga disebut berperan dalam memenangkan sejumlah proyek kepada Ahmad Zuhdi berdasarkan perintah serta arahan dari AGM.
"Dakwaan ini lanjutan dari terdakwa sebelumnya Ahmad Zuhdi yang mana sudah terbukti bersalah. Sekarang kita akan membuktikan bahwa mereka (AGM, Nur Afifah Balqis, Jusman, Edi Hasmoro dan Mulyadi) benar bersalah dalam kapasitas sebagai penerima suap," tegasnya.
Baca Juga: IKN Nusantara Buka Peluang Produksi Amplang di Benuo Taka
Kemudian, setelah membaca dakwaan Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman, majelis hakim kemudian melanjutkan agenda sidang selanjutnya.
Yaitu, pembacaan dakwaan eks Bupati AGM bersama Nur Afifah Balqis. Di mana, tercatat dalam berkas perkara nomor 33/Pid.sus-TPK/2022/PN Smr. Bahwa AGM dan Nur Afifah Balqis juga diduga mengetahui uang senilai Rp 5,7 miliar diberikan lantaran berhubungan dengan perizinan dan kewenangan jabatan terdakwa sebagai mantan Bupati PPU.
"Selaku bupati, AGM memiliki otoritas menggerakan aparat dibawahnya untuk melaksanakan apa yang dia inginkan. Apa itu? Yakni mengumpulkan uang untuk operasional sebagai bupati dan selaku fungsionaris partai Demokrat yang mana juga dia ikut kontestasi pemilihan sebagai Ketua DPD Demokrat Kaltim," bebernya.
Sementara itu, mengenai seluruh dakwaan yang telah dibacakan, kelima terdakwa, AGM, Nur Afifah Balqis, Mulyadi, Jusman dan Edi Hasmoro lantas menerima dan mengaku tidak keberatan.
"Mengerti yang mulia, tidak ada keberatan," ucap AGM dalam siaran daring persidangannya di PN Tipikor Samarinda.
Setelah para terdakwa menerima, kemudian majelis hakim menutup persidangan, dan mengagendakan sidang selanjutnya pada Rabu (15/6/2022) mendatang, dan sidang pun nantinya akan digelar sebanyak dua kali dalam sepekan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi