Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 03 Juni 2022 | 20:00 WIB
Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa menyatakan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim adalah final karena diatur dalam Undang-undang.

Hal itu disampaikan orang nomor satu di PPU tersebut, saat membuka diskusi publik Asosiasi Hukum Tata Negara se–Indonesia Wilayah Kalimantan yang berlangsung di Aula Kantor Setkab PPU.

“Berbicara soal IKN, tentu sesuatu yang sudah final sehingga tidak ada tawaran lagi,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (3/6/2022).

Ia mengatakan, saat ini hal yang utama dilakukan adalah menyiapkan sumber daya manusia (SDM). Sehingga nantinya bisa bersaing. Khususnya, di lingkungan Pemerintah Kabupaten.

Baca Juga: Dipanggil Jokowi ke Istana Bogor, Kepala Otorita IKN: Kami Berharap 2022 Bisa Mulai Pengerjaan di Lapangan

“Penting untuk menyiapkan diri khususnya SDM kita sehingga pada masanya nanti kita bisa ikut bersaing dan menjadi bagian dalam IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara,” sebutnya.

Ia menyatakan, pemindahan IKN patut disyukuri. Karena harapannya, akan terjadi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di wilayah Kaltim khususnya di Kabupaten PPU.

“Tentu kita harus saling support, bahu membahu dengan memperjuangkan daerah kita sehingga pada waktuya tidak menjadi termajinalkan dengan pemindahan ini termasuk mempersiapkan diri dengan peluang-peluang yang ada kedepan,” jelasnya.

“Semoga apa yang menjadi perjuangan kita bisa diakomodasi dan ini perlu dorongan oleh para mahasiswa serta seluruh elemen masyarakat sehingga dapat terus memperjuangkan tokoh-tokoh Kalimantan Timur untuk bisa masuk dalam pemerintahan di IKN," tandasnya.

Baca Juga: Terbentur Waktu yang Singkat, Pembangunan Awal IKN Nusantara Libatkan 200 Ribu Pekerja

Load More