Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 11 Juni 2022 | 08:00 WIB
Polisi menunjukkan dua tersangka kasus pembacokan di Cirebon, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Polres Cirebon Kota)

"Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 KUHP, dan dikenakan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati," ungkapnya. Antara

Load More