SuaraKaltim.id - Polantas Bontang mulai intens menggelar patroli di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) sejak awal tahun ini. Dalam kegiatan patroli, petugas juga melakukan penindakan pelanggaran melalui aplikasi Go-Sigap berbasis android.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, pelaksanaan tilang elektronik sudah menindak 100 orang pelanggar.
"Makanya kita upayakan untuk dioptimalkan pelaksanaan penilangan elektronik,” ujarnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (12/6/2022).
Adapun denda tilang elektronik dikenakan sesuai jenis pelanggaran. Edy mengaku sanksi tilang elektronik mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal PPDB SMA di Bontang, Sampai Kapan?
PASAL 283
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau di pengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalansebagaimana di maksud dalam pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu;
PASAL 289
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk di samping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (6) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu;
PASAL 287 AYAT (1)
Baca Juga: Operasi Patuh 2022 dari 13-26 Juni, Ini Sasaran dan Jenis Penindakannya
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang di nyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimnanadi maksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf b di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu;
Berita Terkait
-
Waspada! Mobil Kotor Pasca Mudik Bisa Berujung Tilang yang Bikin Dompet Jebol
-
Polisi: Tilang Akan Incar Pemudik Bermotor, Tapi Tidak Akan Sita Kendaran
-
Apakah Operasi Keselamatan 2025 Menilang? Ini Daftar Pelanggaran dan Sanksinya
-
Korban Nopol Palsu: Sisi Gelap Tilang Elektronik Bikin Pemilik Honda Brio Meradang
-
Tilang Manual Dihapus, Kamera ETLE Diminta Diperbanyak
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN