SuaraKaltim.id - Polantas Bontang mulai intens menggelar patroli di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) sejak awal tahun ini. Dalam kegiatan patroli, petugas juga melakukan penindakan pelanggaran melalui aplikasi Go-Sigap berbasis android.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, pelaksanaan tilang elektronik sudah menindak 100 orang pelanggar.
"Makanya kita upayakan untuk dioptimalkan pelaksanaan penilangan elektronik,” ujarnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (12/6/2022).
Adapun denda tilang elektronik dikenakan sesuai jenis pelanggaran. Edy mengaku sanksi tilang elektronik mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal PPDB SMA di Bontang, Sampai Kapan?
PASAL 283
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau di pengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalansebagaimana di maksud dalam pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu;
PASAL 289
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk di samping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (6) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu;
PASAL 287 AYAT (1)
Baca Juga: Operasi Patuh 2022 dari 13-26 Juni, Ini Sasaran dan Jenis Penindakannya
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang di nyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimnanadi maksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf b di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu;
PASAL 291
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan Hekm Standar nasional Indonesia sebagaimana di maksud dalam pasal 106 ayat(8) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu;
PASAL 280
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak di pasangi tanda nomor kendaraan bermotoryang di tetapkan oleh kepolisian negara republik Indonesia sebagaimana di maksud dalam pasal 68 ayat (1) ) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Cara Aman Klaim Saldo Gratis, Klik Kumpulan Link DANA Kaget Aktif Terbaru Hari Ini
-
Rezeki Jumat Sebelum Gajian, 3 Link DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Isi Dompet Digitalmu
-
Partai Penutup Sarat Makna, Borneo FC Siap Hadapi Momen Perpisahan
-
10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Segera Klik!
-
Anak 6 Tahun di Samarinda Jualan Tisu dan Gores Mobil, Orang Tua Malah Menyuruh