SuaraKaltim.id - Polantas Bontang mulai intens menggelar patroli di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) sejak awal tahun ini. Dalam kegiatan patroli, petugas juga melakukan penindakan pelanggaran melalui aplikasi Go-Sigap berbasis android.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, pelaksanaan tilang elektronik sudah menindak 100 orang pelanggar.
"Makanya kita upayakan untuk dioptimalkan pelaksanaan penilangan elektronik,” ujarnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (12/6/2022).
Adapun denda tilang elektronik dikenakan sesuai jenis pelanggaran. Edy mengaku sanksi tilang elektronik mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PASAL 283
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau di pengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalansebagaimana di maksud dalam pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu;
PASAL 289
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk di samping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (6) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu;
PASAL 287 AYAT (1)
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal PPDB SMA di Bontang, Sampai Kapan?
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang di nyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimnanadi maksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf b di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu;
PASAL 291
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan Hekm Standar nasional Indonesia sebagaimana di maksud dalam pasal 106 ayat(8) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu;
PASAL 280
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak di pasangi tanda nomor kendaraan bermotoryang di tetapkan oleh kepolisian negara republik Indonesia sebagaimana di maksud dalam pasal 68 ayat (1) ) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Kualitas Hunian di Sekitar IKN Ditingkatkan, 382 RTLH di PPU Direvitalisasi
- 
            
              Pemkot Bontang Tindak Tegas ASN Bolos, TPP dan Gaji Siap Dipotong
- 
            
              Rp 16,8 Miliar Disiapkan Pemprov Kaltim untuk Pemerataan Tenaga Dokter Spesialis di IGD
- 
            
              Tambang Lesu, IKN Muncul Jadi Penyelamat Ekonomi Kaltim
- 
            
              Hidran Tak Aktif, Sprinkler Mati: DPRD Kritik Keamanan Hotel Bumi Senyiur