SuaraKaltim.id - Polantas Bontang mulai intens menggelar patroli di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) sejak awal tahun ini. Dalam kegiatan patroli, petugas juga melakukan penindakan pelanggaran melalui aplikasi Go-Sigap berbasis android.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, pelaksanaan tilang elektronik sudah menindak 100 orang pelanggar.
"Makanya kita upayakan untuk dioptimalkan pelaksanaan penilangan elektronik,” ujarnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (12/6/2022).
Adapun denda tilang elektronik dikenakan sesuai jenis pelanggaran. Edy mengaku sanksi tilang elektronik mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PASAL 283
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau di pengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalansebagaimana di maksud dalam pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu;
PASAL 289
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk di samping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (6) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu;
PASAL 287 AYAT (1)
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal PPDB SMA di Bontang, Sampai Kapan?
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang di nyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimnanadi maksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf b di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu;
PASAL 291
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan Hekm Standar nasional Indonesia sebagaimana di maksud dalam pasal 106 ayat(8) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu;
PASAL 280
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak di pasangi tanda nomor kendaraan bermotoryang di tetapkan oleh kepolisian negara republik Indonesia sebagaimana di maksud dalam pasal 68 ayat (1) ) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot
-
Penumpang Sepi, 5 Perusahaan Bus di Samarinda Berhenti Operasi