SuaraKaltim.id - Puluhan masyarakat Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyetop aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Aksi penutupan itu terjadi pada Rabu (22/6/2022) kemarin.
Aksi itu buntut dari kekesalan warga setempat terkait praktik tambang ilegal di sana. Di dalam aksi ini mereka juga membubuhkan tandatangan sebagai bentuk solidaritas penolakan.
Ketua Tani Muda Santan Taufik Iskandar mengatakan, sebanyak 67 warga bertanda tangan dalam aksi ini. Perangkat desa serta Ketua BPBDsetempat juga ikut bertandatangan.
Ia mengatakan, warga di RT 02, RT 03, RT 09, dan RT 18 turun untuk menyetop aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, sejak 2 tahun terakhir marak penambangan ilegal di wilayahnya.
Bahkan untuk 3 bulan belakangan, ia membeberkan aktivitas para penambang ilegal ini mulai mendekati pemukiman warga.
"Warga tegas bersatu untuk memberhentikan aktivitas tambang ilegal dan menutup pintu masuk dengan portal," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (23/6/2022).
Ia menyebutkan, banyak tanaman petani mati diduga tercemar limbah yang ikut larut saat hujan dari lubang galian tambang.
Belum lagi, akses jalan sebagai fasilitas publik menjadi rusak parah. Bahkan, ada oknum preman yang mengintimidasi warga setempat.
"Sudah geram, itu sebagian kecil dampak yang kami rasakan. Kalau dibiarkan bisa jadi ruang hidup (masyarakat) semakin sengsara," ucapnya.
Baca Juga: Warga Wajok Geledah Aktivitas Pekerja Pasir Zirkon Ilegal, Satu Pekerja Berasal dari China
Saat proses penutupan, 2 alat berat excavator dan satu dump truk dipaksa keluar dari wilayah konsesi tambang ilegal.
Ia menekankan, saat para pekerja masih tetap nekat menjalankan aktivitas pertambangan. Masyarakat akan kembali mendatangi dengan jumlah massa yang lebih besar.
"Tunggu saja kalau setelah di portal mereka tetap beroperasi kita akan kembali tutup dengan massa lebih besar," tegasnya.
Di akhir, masyarakat akan kompak melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian dan Gabungan Hukum Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kaltim soal aktivitas tambang ilegal.
"Jalur hukum diharapkan bisa mengusir mereka dan masyarakat tidak lagi khawatir terhadap dampak buruk kerusakan lingkungan yang terjadi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Kemenkeu KajI Usulan Renovasi Ponpes Al Khoziny, Purbaya: Saya Belum Lihat Proposalnya
-
Reformasi Birokrasi Era Digital: Kemendagri Integrasikan Data Lewat SIE
-
Jejak Sumitro di Balik Pemikiran Ekonomi Prabowo
-
CEK FAKTA: Cahaya Misterius di Langit Cirebon, Meteor atau Hoaks?
-
CEK FAKTA: Klaim Bos Sampoerna Larang Rokok Ilegal karena Kesehatan