Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 27 Juni 2022 | 14:00 WIB
Salah satu proyek mangkrak yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Kutai Barat Kalimantan Timur (Kaltim). ANTARA/HO-Humas KPK

Kemudian, rakor pemberantasan korupsi sektor infrastruktur Kabupaten Kutai Barat, dan rapat monitoring pengamanan barang milik daerah (BMD) Pemkab Kutai Kertanegara.

"Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam aplikasi MCP," ujarnya.

Delapan fokus area tersebut, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

KPK memandang pengelolaan aset BMD sebagai salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara sehingga perlu dikelola secara baik.

Baca Juga: Nilai Ekspor Produk Pertanian Bumi Mulawarman Capai Rp 188 Miliar, Dikirim ke RRT dan AS

"Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah," tuturnya.

Load More