Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 27 Juni 2022 | 14:00 WIB
Salah satu proyek mangkrak yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Kutai Barat Kalimantan Timur (Kaltim). ANTARA/HO-Humas KPK

Proyek itu mulai dikerjakan sejak 2012 dan telah menyerap anggaran lebih dari Rp 300 miliar dan saat ini, proyek tersebut tidak dilanjutkan.

Kemudian, proyek pembangunan Gedung Christian Centre atau Kristen Center di Desa Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

"Proyek yang dibangun sejak 2012 ini menelan anggaran Rp 50,7 miliar. Saat ini, Kristen Center tidak dimanfaatkan," ucapnya.

Tidak hanya di Kubar, ia mengatakan KPK juga mendapatkan aset tanah Pemkab Kutai Kertanegara (Kukar) seluas 27 hektare yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Pariksit diokupasi oleh pihak ketiga.

Baca Juga: Nilai Ekspor Produk Pertanian Bumi Mulawarman Capai Rp 188 Miliar, Dikirim ke RRT dan AS

Selama sepekan sejak Senin (20/6/2022) hingga Jumat (24/6/2022), KPK menggelar rapat dengan sejumlah instansi di Kaltim. Di antaranya, yaitu rapat dengan aparat penegak hukum (APH) di Kaltim, evaluasi capaian Monitoring for Prevention (MCP) dengan Kubar dan Kukar, audiensi dengan DPRD Kubar.

Kemudian, rakor pemberantasan korupsi sektor infrastruktur Kabupaten Kutai Barat, dan rapat monitoring pengamanan barang milik daerah (BMD) Pemkab Kutai Kertanegara.

"Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam aplikasi MCP," ujarnya.

Delapan fokus area tersebut, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

KPK memandang pengelolaan aset BMD sebagai salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara sehingga perlu dikelola secara baik.

Baca Juga: KPK Catat Sebanyak 15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

"Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah," tuturnya.

Load More