SuaraKaltim.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan akan menerapkan peraturan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kebijakan pembelian dengan menggunakan NIK dan PeduliLindungi dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah domestik pada harga terjangkau. Bahkan untuk pembelian tersebut, pemerintah juga membatasi maksimal 10 kilogram per NIK perharinya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, banyak masyarakat yang mengeluh. Salah satunya, Pemilik Toko Belibis Jaga di Pasar Segiri, Kecamatan Samarinda Ulu yang bernama Haji Kahar.
Ia menuturkan, dengan diterapkan kebijakan pembelian minyak goreng menggunakan NIK dan PeduliLindungi bisa membuat masyarakat kebingungan.
Baca Juga: Gunungkidul Belum Dapat Sosialisasi, Syarat NIK Baru Diberlakukan di Distributor Minyak Goreng Curah
“Kalau sekarang diterapkan, yang pertama orangtua kebanyakan pasti bingung karena kan biasanya pembelian itu tidak menggunakan apa-apa. Jadi sebenarnya kebijakan ini berdampak juga kepada penjualan,” ungkapnya, saat ditemui wartawan media ini, Senin (27/6/2022).
Selain itu, ia juga tidak menyetujui dengan pembatasan pembelian minyak goreng curah 10 kilogram perharinya. Pasalnya, ia menilai, sangatlah tidak etis lantaran kebanyakan pelanggannya yang menggunakan minyak curah ialah para pedagang.
“Penjualan juga akan berkurang dengan adanya penerapan ini. Karena yang menggunakan minyak goreng curah ini kebanyakan pedagang saja. Gimana kalau penggunaan minyak goreng mereka lebih dari 10 kilogram, pasti mereka akan mengeluh juga,” jelasnya.
“Alhamdulillah padahal minyak goreng curah ini tidak lagi langka lagi kayak kemaren. Dan harganya juga sudah normal Rp 14 ribu, makanya kalau diterapkan aturan ini sangat meresahkan masyrakat."
Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu konsumen minyak goreng curah bernama Yola. Di temui di lokasi yang sama, dia meminta agar kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan NIK dan PeduliLindungi tidak diberlakukan.
“Saya enggak setuju mas dengan kebijakan itu. Karena memperibet pembelian minyak goreng curah. Padahal sekarang minyak goreng curah itu tidaklah langka lagi,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Promo Minyak Goreng Alfamart Hari Ini, dari Sovia hingga Sunco 2 Liter Harga Murah
-
Alternatif Berbagi Foto Lebaran Tanpa Ribet: Pilih Cara yang Paling Praktis
-
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Minyak Goreng Lain Dikemas ke MiyaKita, Takarannya Dikurangi
-
Gawat! Kemendag Ciduk Repacker MinyaKita Nakal, Ini Modusnya!
-
Beli Crypto Tanpa Ribet! Begini Cara Top Up Saldo di Exchange via OVO
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN