SuaraKaltim.id - Wali Kota Bontang menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 188.65/825/DLH/2022 Tentang Pelaksana Program Kebersihan Lingkungan Kota.
Kepala Bidang Kebersihan dan Pengolahan Sampah DLH Hasman mengatakan, edaran itu merupakan instruksi penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah.
Di dalam pasal 65 berbunyi setiap pelanggar akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan. Serta denda paling banyak Rp 50 Juta.
"Kita akan buat satgas untuk tim pengawasan. Mulai dari Satpol-PP, FKPM Kecamatan, dan Kelurahan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (28/6/2022).
Indikator pelanggaran yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 yang isinya larangan masyarakat untuk melakukan tindakan Perda.
Di mana setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Kemudian, membakar sampah yang tidak sesuai dengan pengelolaan.
Dilarang juga membuang puing sisa bangunan ke tempat pembuangan sementara, menumpuk sampah di luar kontainer atau gerobak di kawasan TPS/TPST.
Ada juga larangan membuang sampah yang mengandung B3 ke TPS/TPST, mencampur sampah dengan B3, dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran perusakan lingkungan.
"Dilarang membuang sampah dengan volume dan/atau ukuran besar di TPS/TPST, memasukkan sampah dari luar wilayah Daerah kecuali mendapat izin dari Wali Kota," sambungnya.
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Pakai NIK dan PeduliLindungi, Pemkot Bontang: Kalau Ada Instruksi
DLH juga mewanti-wanti masyarakat yang masih kedapatan membuang sampah sembarangan. Khususnya untuk masyarakat yang tinggal di pesisir.
Biasanya mereka langsung membuang sampah ke laut lepas. Mengakibatkan, laut menjadi kotor dan ekosistem biota terganggu.
"Kita menggunakan pendekatan humanis. Karena penekanannya masyarakat harus sadar untuk menjaga lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget, Cara Seru Nikmati Akhir Pekan Tanpa Boros
-
Tragedi Helikopter Kalsel: 5 Jasad Teridentifikasi, 3 Hangus Tak Dikenali
-
Daftar Korban Helikopter Jatuh di Gunung Belumutan Tanah Bumbu
-
IKN Butuh Dukungan, Kemenkumham Tegaskan MBG di Penajam Jangan Asal Jalan
-
SMAN 16 Samarinda dan BPVP Jadi Titik Awal Sekolah Rakyat Kaltim