SuaraKaltim.id - Wali Kota Bontang menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 188.65/825/DLH/2022 Tentang Pelaksana Program Kebersihan Lingkungan Kota.
Kepala Bidang Kebersihan dan Pengolahan Sampah DLH Hasman mengatakan, edaran itu merupakan instruksi penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah.
Di dalam pasal 65 berbunyi setiap pelanggar akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan. Serta denda paling banyak Rp 50 Juta.
"Kita akan buat satgas untuk tim pengawasan. Mulai dari Satpol-PP, FKPM Kecamatan, dan Kelurahan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Pakai NIK dan PeduliLindungi, Pemkot Bontang: Kalau Ada Instruksi
Indikator pelanggaran yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 yang isinya larangan masyarakat untuk melakukan tindakan Perda.
Di mana setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Kemudian, membakar sampah yang tidak sesuai dengan pengelolaan.
Dilarang juga membuang puing sisa bangunan ke tempat pembuangan sementara, menumpuk sampah di luar kontainer atau gerobak di kawasan TPS/TPST.
Ada juga larangan membuang sampah yang mengandung B3 ke TPS/TPST, mencampur sampah dengan B3, dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran perusakan lingkungan.
"Dilarang membuang sampah dengan volume dan/atau ukuran besar di TPS/TPST, memasukkan sampah dari luar wilayah Daerah kecuali mendapat izin dari Wali Kota," sambungnya.
Baca Juga: Penuhi Standar, Kemenag Bontang Imbau Pengurus Masjid Potong Kurban di RPH
DLH juga mewanti-wanti masyarakat yang masih kedapatan membuang sampah sembarangan. Khususnya untuk masyarakat yang tinggal di pesisir.
Berita Terkait
-
Zonasi Sampah Regional, Terobosan Ahmad Luthfi Atasi Keterbatasan TPA di Jawa Tengah
-
DKI Jakarta Operasikan Truk Listrik MAB untuk Angkut Sampah
-
Azealia Banks Sebut Indonesia 'Tempat Sampah Dunia': Hinaan atau Keprihatinan?
-
Mengapa Azealia Banks Sebut Indonesia sebagai Tempat Sampah?
-
Profil dan Kekayaan Azealia Banks, Penyanyi AS Kritik Indonesia Tempat Sampah Dunia
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Farid Nurrahman tentang Jembatan Mahakam 1: Jika Melewati Umur Strukturnya, Harus Dibangun Baru
-
64 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN, Balikpapan Jadi Titik Transit Utama
-
Pertamina Gandeng Bengkel Resmi untuk Tangani Motor Berebet di Bontang
-
Tak Perlu Jauh-jauh, Liburan Seru Saat Long Weekend Bisa Dinikmati di Samarinda
-
Tahap II Pembangunan IKN Dimulai, Pemerintah Gelontorkan Rp 48,8 Triliun dari APBN