SuaraKaltim.id - Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB) memprotes kebijakan syarat pengurusan fuel card harus mengantongi surat KIR.
Ketua PLBB Ical mengatakan, dari 415 truk baru 4 yang memiliki fuel card. Kebijakan pembatasan itu sejatinya bisa didukung dan solusi distribusi solar subsidi merata.
Hanya saja, untuk mengurus KIR ketinggian bak truk maksimal 70 Centimeter. Sementara, mayoritas dump truk ketinggian bak 80 Centimeter.
Sehingga mereka harus memotong bak truk yang biayanya tak murah. Ia menegaskan, itu yang menyebabkan truk yang tidak memiliki kartu memilih antre di SPBU yang lain dan bukan di Kopkar.
"Kami terbentur di syarat KIR. Kan perlu biaya potong bak. Jadi banyak yang mau mengurus Fuel Card jadi tidak bisa," katanya, saat dikonfirmasi melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (7/7/2022).
Lebih lanjut, ia juga menyoroti penikmat BBM subsidi solar yang menggunakan fuel card. Katanya, saat ini kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari luar daerah. Seperti Samarinda.
Informasi yang ia terima, pengurusan kartu tersebut tidak menggunakan KIR yang syaratnya hanya surat kendaraan saja. Belum lagi nominal pengisian, untuk di Bontang maksimal 80 liter, sementara kartu dari Samarinda bisa mendapat 100 liter.
"Infonya kalau di Samarinda mendapat fuel card hanya melampirkan STNK saja. Kalau di Bontang kan harus ada KIR itu yang membedakannya. Baru yang mengisi kan bebas sepanjang punya kartu yah dilayani," sambungnya.
Sementara itu, Pertamina saat dimintai solusi pun tak memuaskan. Mereka menyarankan agar sopir truk tanpa fuel card beli solar di SPBU Kilometer 8 poros Bontang-Samarinda.
"Kita akan bawa aspirasi teman-teman itu dalam bentuk aksi protes dalam waktu dekat," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius mengatakan pengurusan KIR tidak akan ada kompromis terhadap pemilik truk dengan muatan melebihi kapasitas standar.
Karena, untuk mendapatkan surat KIR kualifikasi truk harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada toleransi kalau tidak sesuai kualifikasi yah KIR nya tidak ditertibkan. Sesuai dengan target Pemerintah Pusat pada 2023 zero ODOL," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas