SuaraKaltim.id - Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB) memprotes kebijakan syarat pengurusan fuel card harus mengantongi surat KIR.
Ketua PLBB Ical mengatakan, dari 415 truk baru 4 yang memiliki fuel card. Kebijakan pembatasan itu sejatinya bisa didukung dan solusi distribusi solar subsidi merata.
Hanya saja, untuk mengurus KIR ketinggian bak truk maksimal 70 Centimeter. Sementara, mayoritas dump truk ketinggian bak 80 Centimeter.
Sehingga mereka harus memotong bak truk yang biayanya tak murah. Ia menegaskan, itu yang menyebabkan truk yang tidak memiliki kartu memilih antre di SPBU yang lain dan bukan di Kopkar.
"Kami terbentur di syarat KIR. Kan perlu biaya potong bak. Jadi banyak yang mau mengurus Fuel Card jadi tidak bisa," katanya, saat dikonfirmasi melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (7/7/2022).
Lebih lanjut, ia juga menyoroti penikmat BBM subsidi solar yang menggunakan fuel card. Katanya, saat ini kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari luar daerah. Seperti Samarinda.
Informasi yang ia terima, pengurusan kartu tersebut tidak menggunakan KIR yang syaratnya hanya surat kendaraan saja. Belum lagi nominal pengisian, untuk di Bontang maksimal 80 liter, sementara kartu dari Samarinda bisa mendapat 100 liter.
"Infonya kalau di Samarinda mendapat fuel card hanya melampirkan STNK saja. Kalau di Bontang kan harus ada KIR itu yang membedakannya. Baru yang mengisi kan bebas sepanjang punya kartu yah dilayani," sambungnya.
Sementara itu, Pertamina saat dimintai solusi pun tak memuaskan. Mereka menyarankan agar sopir truk tanpa fuel card beli solar di SPBU Kilometer 8 poros Bontang-Samarinda.
"Kita akan bawa aspirasi teman-teman itu dalam bentuk aksi protes dalam waktu dekat," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius mengatakan pengurusan KIR tidak akan ada kompromis terhadap pemilik truk dengan muatan melebihi kapasitas standar.
Karena, untuk mendapatkan surat KIR kualifikasi truk harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada toleransi kalau tidak sesuai kualifikasi yah KIR nya tidak ditertibkan. Sesuai dengan target Pemerintah Pusat pada 2023 zero ODOL," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pengakuan Laundry Tempat Cuci Kebutuhan Rumah Dinas Gubernur Kaltim
-
Klarifikasi Pemprov Kaltim Terkait Flyer Debat Rudy Mas'ud vs BEM KM Unmul
-
Polisi Viral Merokok Sambil Nyetir: Saya Berjanji Takkan Mengulangi Lagi
-
Oknum Polisi Viral Nyetir Sambil Merokok di Banjarmasin Terancam Sanksi
-
Berpangkat AKBP, Polisi Ngeyel Ditegur Merokok Sambil Nyetir Akhirnya Minta Maaf