SuaraKaltim.id - Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB) memprotes kebijakan syarat pengurusan fuel card harus mengantongi surat KIR.
Ketua PLBB Ical mengatakan, dari 415 truk baru 4 yang memiliki fuel card. Kebijakan pembatasan itu sejatinya bisa didukung dan solusi distribusi solar subsidi merata.
Hanya saja, untuk mengurus KIR ketinggian bak truk maksimal 70 Centimeter. Sementara, mayoritas dump truk ketinggian bak 80 Centimeter.
Sehingga mereka harus memotong bak truk yang biayanya tak murah. Ia menegaskan, itu yang menyebabkan truk yang tidak memiliki kartu memilih antre di SPBU yang lain dan bukan di Kopkar.
"Kami terbentur di syarat KIR. Kan perlu biaya potong bak. Jadi banyak yang mau mengurus Fuel Card jadi tidak bisa," katanya, saat dikonfirmasi melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (7/7/2022).
Lebih lanjut, ia juga menyoroti penikmat BBM subsidi solar yang menggunakan fuel card. Katanya, saat ini kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari luar daerah. Seperti Samarinda.
Informasi yang ia terima, pengurusan kartu tersebut tidak menggunakan KIR yang syaratnya hanya surat kendaraan saja. Belum lagi nominal pengisian, untuk di Bontang maksimal 80 liter, sementara kartu dari Samarinda bisa mendapat 100 liter.
"Infonya kalau di Samarinda mendapat fuel card hanya melampirkan STNK saja. Kalau di Bontang kan harus ada KIR itu yang membedakannya. Baru yang mengisi kan bebas sepanjang punya kartu yah dilayani," sambungnya.
Sementara itu, Pertamina saat dimintai solusi pun tak memuaskan. Mereka menyarankan agar sopir truk tanpa fuel card beli solar di SPBU Kilometer 8 poros Bontang-Samarinda.
"Kita akan bawa aspirasi teman-teman itu dalam bentuk aksi protes dalam waktu dekat," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius mengatakan pengurusan KIR tidak akan ada kompromis terhadap pemilik truk dengan muatan melebihi kapasitas standar.
Karena, untuk mendapatkan surat KIR kualifikasi truk harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada toleransi kalau tidak sesuai kualifikasi yah KIR nya tidak ditertibkan. Sesuai dengan target Pemerintah Pusat pada 2023 zero ODOL," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat