SuaraKaltim.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mendorong pengurus Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kepada penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar Pondok Pesantren Shiddiqiyyah dapat kembali memperoleh kepercayaan penuh dari masyarakat sebagai suatu lembaga pendidikan.
Selain itu dirinya berharap pengurus Pondok Pesantren Shiddiqiyyah melakukan pembenahan-pembenahan serius.
"Pihak pesantren diharapkan melakukan pembenahan-pembenahan yang serius sehingga peristiwa yang semacam itu tidak terulang kembali," kata dia, saat di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya pada Kamis (7/7), Kementerian Agama bahkan mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah karena dugaan kasus kekerasan seksual itu.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono.
Dalam menanggapi pencabutan izin itu Abbas menyampaikan ketidaksetujuannya.
Meski begitu, dirinya tetap mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya tidak setuju dengan pencabutan izin dari pondok pesantren tersebut. Tapi, saya sangat setuju pelaku dari pelecehan seksual tersebut ditindak dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," kata dia, yang juga merupakan ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini. (Antara)
Berita Terkait
-
Salat Idul Adha Hari Ini, Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan Sampaikan Pesan untuk Warga Batam
-
Kemenag Cabut Izin Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Gus Jazil: Jangan Asal Cabut
-
Ratusan Simpatisan Mas Bechi Dipulangkan
-
Luqman Hakim Apresiasi Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah
-
Apa Itu Tarekat Shiddiqiyah dan Siapa Sebenarnya Kiai Muchammad Muchtar Mu'thi Pendirinya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan
-
Dekat IKN, 9.800 Keluarga di PPU Belum Punya Rumah