SuaraKaltim.id - Pemkot Bontang berencana menambah penerima program Rantang Kasih. Selain itu, penjajakan kerja sama dengan sejumlah intansi tengah digencarkan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bontang Basri Rase di dalam rapat evaluasi program Rantang Kasih, Senin (11/7/2022) di Pendopo Rumjab Wali Kota Bontang.
Evaluasi program yang telah berjalan sejak Maret 2022 ini diperlukan untuk perbaikan ke depan, sehingga tujuan dari program ini yaitu meningkatkan kesejahteraan dan perbaikan gizi para lansia yang tidak mampu dan terlantar dapat terwujud.
“Lansia yang masuk dalam program ini menerima makanan 2 kali sehari. Menu dan gizi yang terkandung disesuaikan dengan rekomendasi Dinkes. Mungkin banyak yang tidak menyadari bahwa kecukupan gizi dan nutrisi tiap orang berbeda sehingga menu yang diberikan haruslah sehat dan sesuai dengan kebutuhan tubuh dan nutrisi otak lansia,” ungkapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (13/7/2022).
Pada kesempatan tersebut orang nomor satu di Bontang itu juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
Selain itu, ia berharap program ini bisa dikerjasamakan lewat program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kota Bontang.
“Saya berpesan agar kelompok masyarakat sebagai pelaksana dapat menjalankan tugas dengan baik. Untuk Dinsos serta dinas terkait agar senantiasa melakukam monitoring dan evaluasi serta mencari solusi jika ada kendala,” katanya.
Sementara itu, anggaran belanja program rantang kasih dinilai kecil untuk memenuhi 88 warga lanjut usia di 3 Kecamatan Bontang.
Program yang sudah berjalan 4 bulan ini akan berakhir di akhir tahun nanti. Pemerintah merogoh Rp 1,6 miliar untuk membiayai kegiatan ini.
Baca Juga: ODGJ Sempat Kabur di Bontang, Ditangkap dan Dibawa ke RSJ Samarinda
Kepala Dinas Sosial-Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Bahtiar Mabe mengatakan, rencana itu nantinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kota Bontang.
Penambahan nantinya tetap mengacu pada kriteria yang berlaku sesuai dengan Perwali Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Rantang Kasih.
Di dalam pasal 3 kriteria penerima diantaranya penduduk yang berdomisili di daerah dibuktikan dengan KTP. Kedua, lanjut usia terlantar.
Kemudian ketiga, tidak terpenuhi kebutuhan dasar berupa kebutuhan pangan. Keempat, terlantar secara psikis dan sosial. Terakhir, kriteria yang tidak sedang menerima program bantuan lain dari pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah (Pemda) yang diberikan secara rutin.
"Kita ada rencana menambah. Cuman harus melihat kemampuan keuangan daerah dulu. Serta juga melihat kriteria berdasarkan perwali harus dilihat juga," katanya.
Lebih lanjut, hingga kini juga Dissos-PM juga masih akan berkomunikasi dan menindaklanjuti keterlibatan CSR Perusahaan yang ada agar bisa berkontribusi dengan Pemkot Bontang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!