SuaraKaltim.id - Sektor perhotelan menjadi salah satu yang ikut terdorong pertumbuhannya di tengah rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Rencana pemerintah untuk mulai melaksanakan pembangunan kawasan IKN pada Agustus ini, telah memberikan dampak positif yang cukup besar terhadap pertumbuhan sektor perhotelan di tengah lesunya bisnis perhotelan akibat pandemi Covid-19.
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan,Idham mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, hingga pertengahan tahun 2022 atau Juni ini realisasi penerimaan dari pajak hotel tercatat sudah mencapai 65 persen dari target yang diharapkan, yakni sebesar Rp 35 miliar.
“Jumlah tersebut dsudah cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya di tengah situasi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terus berlanjut,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (15/7/2022).
“Untuk penerimaan dari pajak hotel lumayan besar saat ini, sudah mencapai 65 persen dari target Rp 35 miliar pada tahun 2022 ini,” tambahnya.
Kenaikan penerimaan itu didorong oleh peningkatan aktivitas dan event dalam rangkaian kegiatan untuk mempersiapkan pemindahan ibukota negara ke wilayah Kalimantan Timur.
“Berarti efek tamu yang sering datang baik itu kementerian, maupun lembaga dari pusat itu cukup memberikan kontribusi yang besar terhadap hotel,” ucapnya.
Selain itu, ia menambahkan, kegiatan ataupun event-event yang dilaksanakan terkait dengan IKN yang ada di Kota Balikpapan juga mendorong pertumbuhan hotel .
“Berbagai even juga mendorong peningkatan PAD dari sektor pajak,” akunya.
Baca Juga: Bandara Sepinggan Layani 1,7 Juta Penumpang Hingga Juni, Tertinggi Tujuan Ini
Dilain waktu, sejumlah kebijakan dibahas, guna menarik minat investasi. Salah satunya ialah pajak sektor perhotelan dan hiburan.
Pajak dinilai tergolong tinggi, dikhawatirkan dapat mempengaruhi menurunnya minat investor untuk berinvestasi di Balikpapan.
“Kami DPRD Balikpapan lagi mengkaji terkait penurunan pajak hotel dan hiburan, jangan sampai nilai pajak sekarang yang tinggi malah menjadi beban bagi pengusaha, apalagi ditengah pandemi yang masih terjadi hingga saat ini,” kata Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.
Menurut Abdulloh, saat ini pajak pajak hotel dan hiburan lebih baik diturunkan hingga 25 persen, dari ketetapan sebelumnya sebesar 60 persen.
Dengan adanya penurunan, pengusaha juga dinilai akan mempu membayarnya. Lebih baik kita turunkan pajaknya tapi pengusaha rill membayarnya secara langsung tidak menunggak, dan kalau menunggak diberi sangsi cabut usahanya.
“Ketimbang pajak kita tinggikan tapi pengusaha tidak membayar, kalau pun membayar sembunyi-sembunyi tidak sesuai dengan nilai yang harus dibayarkan ke pemkot,” tutup Politisi Partai Golkar ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Kaltim Pecahkan Rekor: 12.700 Guru Ikut PPG di Tengah Reformasi Pendidikan Nasional
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025
-
Balikpapan Tawarkan HGU 90 Tahun untuk Dongkrak Arus Investasi