SuaraKaltim.id - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang angkat bicara terkait merebaknya isu pungli, saat penataan lapak di Pasar Taman Citra Lok Tuan dilakukan.
Hal itu bahkan langsung diluruskan oleh Kepala Diskop-UKMP Bontang Kamilan. Menurutnya, pemindahan pasar dari yang lama dan ke tempat baru, sudah dipastikan berjalan secara transparan. Misalnya mendahulukan para pedagang yang memiliki bukti kepemilikan sah.
"Kalau soal pungli saya jamin selama menjadi Kepala Diksop-UKMP tidak ada. Kita juga undi secara transparan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (19/7/2022).
Tudingan soal adanya penarikan pembiayaan saat masuk itu, dinilai sudah sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2011Tentang Retribusi Jasa Umum.
Baca Juga: Pakta Integritas Ditandatangani, Ganjar akan Copot Kepala SMA/SMK yang Korupsi
Pembiayaan itu. katanya ditujukan kepada pedagang yang tidak memiliki kios. Namun, saat pemindahan mendapat tempat untuk berjualan.
Klasifikasi pembayaran diantaranya, mulai dari lapak kelas III bernilai Rp 1,5 juta, lapak kelas II bernilai Rp 2 juta, dan lapak kelas I seharga Rp 2,5 juta.
Sedangkan untuk pembayaran los kelas III senilai Rp 2,5 juta, los kelas II senilai Rp 3 juta, dan los kelas I Rp 4 juta. Untuk rincian kios di antaranya, kelas III Rp 4 juta, kios kelas II Rp 5 juta, dan kios kelas I Rp 6 juta.
"Nah jadi itu pun langsung dimasukkan ke kas daerah. Bukan pungli, jelas aturannya juga jelas di Perda 09 Tahun 2011," sambungnya.
Diakhir, ia mewanti-wanti dari awal proses retribusi yang tidak sah. Apalagi saat praktik itu dilakukan oleh oknum ASN atau TKD.
Baca Juga: Hadi Tjahjanto Sampaikan Peringatan Tegas: Kalau Ada Laporkan, Saya Berhentikan!
Jika benar adanya, tindakan tegas pasti dijatuhkan oleh oknum tersebut, yang mengambil hak dari para pedagang.
Berita Terkait
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Pramono Anung Minta Pemudik Tak Takut Oknum Pungli: Laporkan!
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Begini Perintah Prabowo ke TNI-Polri soal Ormas Lakukan Pungli Ganggu Investasi
-
Video Polisi Berhentikan Pengendara di Tol Viral, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Sebenarnya
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen