SuaraKaltim.id - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang angkat bicara terkait merebaknya isu pungli, saat penataan lapak di Pasar Taman Citra Lok Tuan dilakukan.
Hal itu bahkan langsung diluruskan oleh Kepala Diskop-UKMP Bontang Kamilan. Menurutnya, pemindahan pasar dari yang lama dan ke tempat baru, sudah dipastikan berjalan secara transparan. Misalnya mendahulukan para pedagang yang memiliki bukti kepemilikan sah.
"Kalau soal pungli saya jamin selama menjadi Kepala Diksop-UKMP tidak ada. Kita juga undi secara transparan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (19/7/2022).
Tudingan soal adanya penarikan pembiayaan saat masuk itu, dinilai sudah sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2011Tentang Retribusi Jasa Umum.
Pembiayaan itu. katanya ditujukan kepada pedagang yang tidak memiliki kios. Namun, saat pemindahan mendapat tempat untuk berjualan.
Klasifikasi pembayaran diantaranya, mulai dari lapak kelas III bernilai Rp 1,5 juta, lapak kelas II bernilai Rp 2 juta, dan lapak kelas I seharga Rp 2,5 juta.
Sedangkan untuk pembayaran los kelas III senilai Rp 2,5 juta, los kelas II senilai Rp 3 juta, dan los kelas I Rp 4 juta. Untuk rincian kios di antaranya, kelas III Rp 4 juta, kios kelas II Rp 5 juta, dan kios kelas I Rp 6 juta.
"Nah jadi itu pun langsung dimasukkan ke kas daerah. Bukan pungli, jelas aturannya juga jelas di Perda 09 Tahun 2011," sambungnya.
Diakhir, ia mewanti-wanti dari awal proses retribusi yang tidak sah. Apalagi saat praktik itu dilakukan oleh oknum ASN atau TKD.
Baca Juga: Pakta Integritas Ditandatangani, Ganjar akan Copot Kepala SMA/SMK yang Korupsi
Jika benar adanya, tindakan tegas pasti dijatuhkan oleh oknum tersebut, yang mengambil hak dari para pedagang.
"Kalau kedapatan jika dia staf TKD saya akan pecat, kalau ASN maka akan di proses disiplin ASN nya. Itu saya sampaikan pada saat awal pengundian Pasar Taman Citra di depan Wali Kota Bontang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas