SuaraKaltim.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan ingin di 2023 nanti Balikpapan sudah bebas dari juru parkir (Jukir) liar.
Kepala Dishub Kota Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan, secara bertahap pihaknya akan mendata para jukir di Kota Balikpapan, sehingga pada 2023 bebas jukir liar di Balikpapan.
“Kami lakukan pendataan, awalnya mereka ada yang tidak mau ikut jumlahnya 31 jukir liar dan kita kenakan tipiringkan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (20/7/2022).
Ia mengaku, jukir pasti ada di Kota Balikpapan. Hanya saja yang ada harus dibawa kendali Dishub Kota Balikpapan, karena ada retribusi tepi jalan yang harus disetorkan oleh mereka.
“Jukir binaan Dishub mereka ini dilengkapi dengan karcis dan kami lengkapi baju dan tanda pengenal melalui KTA,” akunya.
Hanya saja untuk seragam masih terbatas,sehingga diharapkan peran serta pihak ketiga untuk membantu pengadaannya melalui program CSR.
“Sudah ada ratusan jukir yang kita bina, untuk setoran ada kesepakatan dengan Dishub berapa presentasenya,” tuturnya.
Elvin menerangkan, bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya melakukan terhadap keberadaan sejumlah titik parkir liar yang ada di Kota Balikpapan.
Totalnya ada lebih 200an titik parkir liar yang ada di Kota Balikpapan. Dan telah diberikan sosialisasi kepada masing-masing juru parkir liar ada di wilayah tersebut, agar mau bergabung dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan. Namun ada 31 jukir yang menolak tawaran tersebut, sehingga terpaksa dilakukan penertiban.
Baca Juga: Diduga Cemari Laut Manggar dengan Limbah Lumpurnya, Pertamina Digeruduk Ratusan Nelayan Balikpapan
Sebenarnya sebelum dilakukan penindakan ini kita sudah melakukan pendataan, kemudian kita mengajak dan dalam dua minggu ini kita lakukan penindakan. Ada kurang lebih 200an juru parkir liar yang kita tertibkan. Mereka diberikan penindakan setelah diberikan pemberitahuan untuk bergabung dengan Dishub, namun mereka tidak menanggapi,” jelasnya.
Elvin menambahkan, 31 juru parkir liar tersebut diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan atau tipiring yakni denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan selama 6 hari.
“Semua memilih membayar denda,” ucapnya.
Setelah diberikan sanksi, akhirnya 28 jukir tersebut memilih untuk bergabung dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.
“Insyaallah 2023 bebas jukir liar. Semuanya, yang kena Tipiring akhirnya bergabung dengan Dishub,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini