SuaraKaltim.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan ingin di 2023 nanti Balikpapan sudah bebas dari juru parkir (Jukir) liar.
Kepala Dishub Kota Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan, secara bertahap pihaknya akan mendata para jukir di Kota Balikpapan, sehingga pada 2023 bebas jukir liar di Balikpapan.
“Kami lakukan pendataan, awalnya mereka ada yang tidak mau ikut jumlahnya 31 jukir liar dan kita kenakan tipiringkan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (20/7/2022).
Ia mengaku, jukir pasti ada di Kota Balikpapan. Hanya saja yang ada harus dibawa kendali Dishub Kota Balikpapan, karena ada retribusi tepi jalan yang harus disetorkan oleh mereka.
“Jukir binaan Dishub mereka ini dilengkapi dengan karcis dan kami lengkapi baju dan tanda pengenal melalui KTA,” akunya.
Hanya saja untuk seragam masih terbatas,sehingga diharapkan peran serta pihak ketiga untuk membantu pengadaannya melalui program CSR.
“Sudah ada ratusan jukir yang kita bina, untuk setoran ada kesepakatan dengan Dishub berapa presentasenya,” tuturnya.
Elvin menerangkan, bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya melakukan terhadap keberadaan sejumlah titik parkir liar yang ada di Kota Balikpapan.
Totalnya ada lebih 200an titik parkir liar yang ada di Kota Balikpapan. Dan telah diberikan sosialisasi kepada masing-masing juru parkir liar ada di wilayah tersebut, agar mau bergabung dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan. Namun ada 31 jukir yang menolak tawaran tersebut, sehingga terpaksa dilakukan penertiban.
Baca Juga: Diduga Cemari Laut Manggar dengan Limbah Lumpurnya, Pertamina Digeruduk Ratusan Nelayan Balikpapan
Sebenarnya sebelum dilakukan penindakan ini kita sudah melakukan pendataan, kemudian kita mengajak dan dalam dua minggu ini kita lakukan penindakan. Ada kurang lebih 200an juru parkir liar yang kita tertibkan. Mereka diberikan penindakan setelah diberikan pemberitahuan untuk bergabung dengan Dishub, namun mereka tidak menanggapi,” jelasnya.
Elvin menambahkan, 31 juru parkir liar tersebut diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan atau tipiring yakni denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan selama 6 hari.
“Semua memilih membayar denda,” ucapnya.
Setelah diberikan sanksi, akhirnya 28 jukir tersebut memilih untuk bergabung dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.
“Insyaallah 2023 bebas jukir liar. Semuanya, yang kena Tipiring akhirnya bergabung dengan Dishub,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026