SuaraKaltim.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan ingin di 2023 nanti Balikpapan sudah bebas dari juru parkir (Jukir) liar.
Kepala Dishub Kota Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan, secara bertahap pihaknya akan mendata para jukir di Kota Balikpapan, sehingga pada 2023 bebas jukir liar di Balikpapan.
“Kami lakukan pendataan, awalnya mereka ada yang tidak mau ikut jumlahnya 31 jukir liar dan kita kenakan tipiringkan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (20/7/2022).
Ia mengaku, jukir pasti ada di Kota Balikpapan. Hanya saja yang ada harus dibawa kendali Dishub Kota Balikpapan, karena ada retribusi tepi jalan yang harus disetorkan oleh mereka.
“Jukir binaan Dishub mereka ini dilengkapi dengan karcis dan kami lengkapi baju dan tanda pengenal melalui KTA,” akunya.
Hanya saja untuk seragam masih terbatas,sehingga diharapkan peran serta pihak ketiga untuk membantu pengadaannya melalui program CSR.
“Sudah ada ratusan jukir yang kita bina, untuk setoran ada kesepakatan dengan Dishub berapa presentasenya,” tuturnya.
Elvin menerangkan, bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya melakukan terhadap keberadaan sejumlah titik parkir liar yang ada di Kota Balikpapan.
Totalnya ada lebih 200an titik parkir liar yang ada di Kota Balikpapan. Dan telah diberikan sosialisasi kepada masing-masing juru parkir liar ada di wilayah tersebut, agar mau bergabung dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan. Namun ada 31 jukir yang menolak tawaran tersebut, sehingga terpaksa dilakukan penertiban.
Baca Juga: Diduga Cemari Laut Manggar dengan Limbah Lumpurnya, Pertamina Digeruduk Ratusan Nelayan Balikpapan
Sebenarnya sebelum dilakukan penindakan ini kita sudah melakukan pendataan, kemudian kita mengajak dan dalam dua minggu ini kita lakukan penindakan. Ada kurang lebih 200an juru parkir liar yang kita tertibkan. Mereka diberikan penindakan setelah diberikan pemberitahuan untuk bergabung dengan Dishub, namun mereka tidak menanggapi,” jelasnya.
Elvin menambahkan, 31 juru parkir liar tersebut diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan atau tipiring yakni denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan selama 6 hari.
“Semua memilih membayar denda,” ucapnya.
Setelah diberikan sanksi, akhirnya 28 jukir tersebut memilih untuk bergabung dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.
“Insyaallah 2023 bebas jukir liar. Semuanya, yang kena Tipiring akhirnya bergabung dengan Dishub,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Sri Mulyani Dicopot jadi Berita Baik
-
Saham GGRM Meroket Pasca Menkeu Sri Mulyani Kena Reshuffle, IHSG Ambles!
-
Prabowo Gelar Reshuffle Ganti Sri Mulyani, IHSG Langsung Anjlok 1,28 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs Redmi 14C, Bagus Mana?
Terkini
-
Masih Tinggi, Angka Anak Putus Sekolah di PPU Jadi PR Besar Kawasan IKN
-
Kasus Bimtek Dishub Bontang: Ratusan Juta Diduga Raib, ASN Naik Bus tapi Dilapor Travel
-
Efisiensi 75 Persen vs Gratispol: Mampukah Pemprov Kaltim Menepati Komitmen?
-
PPU Tagih Komitmen Pusat, Infrastruktur Pertanian Jadi Penopang IKN
-
Banjir Rusak Dokumen hingga Ijazah, SMPN 24 Samarinda Kini Menanti Kepastian Relokasi