SuaraKaltim.id - Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang diperuntukkan untuk nelayan yang dilakukan pemilik SPBBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di Jalan Banjar, Gang Daeng Polo, RT 13, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo mengatakan, dalam kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan ialah solar sebanyak 700 liter dalam 21 jerigen dan 1 buku catatan penjualan serta uang hasil penjualan sebesar Rp 19.205.000.
“BBM yang berhasil kita amankan kurang lebih 700-an liter yang mana ini peruntukkannya subsidi untuk nelayan tapi oleh pengelola SPBU ini harganya di naikkan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (24/7/2022).
Penyalahgunaan BBM subsidi tersebut bahkan sudah dilakukan pemilik SPBU berinisial AR (47) sejak 2021 lalu. Modusnya, menjual solar dengan harga yang lebih mahal. Sehingga perbuatannya sangat merugikan nelayan.
“Disparitas harga mungkin tidak terlalu besar. Tapi Kalau hal ini berkelanjutan, banyak nanti teman-teman dari pada nelayan yang akan dirugikan,” ucapnya.
“Apalagi diketahui bersama ada disparitas harga antara subsidi yang peruntukkannya untuk rakyat kecil, kebutuhan sehari-hari, dengan BBM non subsidi dan industri,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Tersangka sementara satu, karena setelah kita lakukan penyelidikan yang bersangkutan sendiri yang berinisiatif untuk mengambil keuntungan,” katanya.
Sementara terkait status SPBU katanya masih akan didiskusikan dengan Pertamina.
Baca Juga: Pertamina Dukung Penambahan SPBN di Manokwari Guna Dukung Nelayan Lokal
“Ini kita rembuk diskusikan dengan Pertamina,” tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'