SuaraKaltim.id - Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang diperuntukkan untuk nelayan yang dilakukan pemilik SPBBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di Jalan Banjar, Gang Daeng Polo, RT 13, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo mengatakan, dalam kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan ialah solar sebanyak 700 liter dalam 21 jerigen dan 1 buku catatan penjualan serta uang hasil penjualan sebesar Rp 19.205.000.
“BBM yang berhasil kita amankan kurang lebih 700-an liter yang mana ini peruntukkannya subsidi untuk nelayan tapi oleh pengelola SPBU ini harganya di naikkan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (24/7/2022).
Penyalahgunaan BBM subsidi tersebut bahkan sudah dilakukan pemilik SPBU berinisial AR (47) sejak 2021 lalu. Modusnya, menjual solar dengan harga yang lebih mahal. Sehingga perbuatannya sangat merugikan nelayan.
“Disparitas harga mungkin tidak terlalu besar. Tapi Kalau hal ini berkelanjutan, banyak nanti teman-teman dari pada nelayan yang akan dirugikan,” ucapnya.
“Apalagi diketahui bersama ada disparitas harga antara subsidi yang peruntukkannya untuk rakyat kecil, kebutuhan sehari-hari, dengan BBM non subsidi dan industri,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Tersangka sementara satu, karena setelah kita lakukan penyelidikan yang bersangkutan sendiri yang berinisiatif untuk mengambil keuntungan,” katanya.
Sementara terkait status SPBU katanya masih akan didiskusikan dengan Pertamina.
Baca Juga: Pertamina Dukung Penambahan SPBN di Manokwari Guna Dukung Nelayan Lokal
“Ini kita rembuk diskusikan dengan Pertamina,” tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Gubernur Kaltim Pecat Ajudannya yang Arogan, Sampaikan Permintaan Maaf
-
Demo di Kantor Gubernur Kaltim Memanas, Tanggapan Rudy Mas'ud Dinilai Normatif
-
Gubernur Rudy Mas'ud Lantik 9 Pejabat di Tengah Kontroversi Ajudan dan Singapura
-
Kronologi Perempuan di Samarinda Bakar Ruko Gegara Kesal Gaji Tak Naik-naik
-
Dinilai Arogan, Sikap Ajudan Gubernur Disebut Cerminkan Karakter Rudy Mas'ud