SuaraKaltim.id - Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap mengkhawatirkan jabatan Komisioner KPU Kaltim yang akan berakhir bertepatan dengan Pemilu 2024 yang berlangsung pada Ferbruari.
Ia mengatakan, masa jabatan Komisioner KPU Kaltim akan berakhir pada 27 Februri 2024, atau hanya selang beberapa hari setelah pelaksanaan Pemilu. Sehingga dikhawatirkan akan menganggu.
“Ada memang beberapa akan mengalami pergantian, kita khawatirnya pergantian pada hari H, contoh Provinsi Kaltim,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (28/7/2022).
Ia menuturkan, berdasarkan undang-undang (UU) yang baru disebutkan bahwa 5 bulan sebelum masa jabatan berakhir, sudah harus dilakukan seleksi, dengan membentuk panitia seleksi (pansel).
“Maka kemudian kita hitung mundur saja, Februari mundur lima builan, terus kita bentuk timsel, kita melalui proses seleksinya segala macam,” ucapnya.
Kekhawatirannya adalah, jika ada komisioner yang akan maju kembali. Sehingga akan menganggu persiapan tahapan pemilu.
“Yang masih bisa mencalon satu periode pasti kan akan fokus mencalon,” katanya.
Menurutnya, pihaknya sudah mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR maupun Pemerintah untuk bisa mengatasinya. Karena harapannya, tahapan pemilu tidak terganggu dengan kendala apapun.
“Sampai dengan hari ini kita sudah mengkominukasikan dengan pembuat UU, harus ada jalan keluar sehingga dimungkinada pilihan-pilihan lain,” sebutnya.
Baca Juga: Fasilitasi Pengembangan SDM Penempatan,Kemnaker Luncurkan Aplikasi e-Pengantar Kerja dan e-Jabatan
Sementara, terkait sumber daya manusia (SDM) baik ASN maupun tenaga pendukung, ia menyatakan di Kaltim masih ada beberapa jabatan yang kosong ataupun masih pelaksana tugas (Plt).
“Dalam kunjungan saya kesini ada beberapa yang harus dilengkapi, ada beberapa yang masih pelaksana tugas di sekretaris, kemudian ada beberapa yang masih kosongng dan kebutuhan –kebutuhan PNS itu kayaknya kurang merata, jadi ada yang berlebih dan kurang,” tuturnya.
Pihaknya mengaku, akan merapikan soal SDM tersebut. Sehingga tidak menganggu tugas-tugas KPU. Karena untuk idealnya kabupaten/kota sebanyak 17 orang SDM dan di provinsi sebanyak 35 orang.
“Nanti akan menjadi bagian kita untuk merapikan supaya SDM nya merata, sehingga siap melaksanakan tahapan-tahapan. Tapi itu kan berbasis kemampuan anggaran kita,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim