SuaraKaltim.id - Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap mengkhawatirkan jabatan Komisioner KPU Kaltim yang akan berakhir bertepatan dengan Pemilu 2024 yang berlangsung pada Ferbruari.
Ia mengatakan, masa jabatan Komisioner KPU Kaltim akan berakhir pada 27 Februri 2024, atau hanya selang beberapa hari setelah pelaksanaan Pemilu. Sehingga dikhawatirkan akan menganggu.
“Ada memang beberapa akan mengalami pergantian, kita khawatirnya pergantian pada hari H, contoh Provinsi Kaltim,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (28/7/2022).
Ia menuturkan, berdasarkan undang-undang (UU) yang baru disebutkan bahwa 5 bulan sebelum masa jabatan berakhir, sudah harus dilakukan seleksi, dengan membentuk panitia seleksi (pansel).
“Maka kemudian kita hitung mundur saja, Februari mundur lima builan, terus kita bentuk timsel, kita melalui proses seleksinya segala macam,” ucapnya.
Kekhawatirannya adalah, jika ada komisioner yang akan maju kembali. Sehingga akan menganggu persiapan tahapan pemilu.
“Yang masih bisa mencalon satu periode pasti kan akan fokus mencalon,” katanya.
Menurutnya, pihaknya sudah mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR maupun Pemerintah untuk bisa mengatasinya. Karena harapannya, tahapan pemilu tidak terganggu dengan kendala apapun.
“Sampai dengan hari ini kita sudah mengkominukasikan dengan pembuat UU, harus ada jalan keluar sehingga dimungkinada pilihan-pilihan lain,” sebutnya.
Baca Juga: Fasilitasi Pengembangan SDM Penempatan,Kemnaker Luncurkan Aplikasi e-Pengantar Kerja dan e-Jabatan
Sementara, terkait sumber daya manusia (SDM) baik ASN maupun tenaga pendukung, ia menyatakan di Kaltim masih ada beberapa jabatan yang kosong ataupun masih pelaksana tugas (Plt).
“Dalam kunjungan saya kesini ada beberapa yang harus dilengkapi, ada beberapa yang masih pelaksana tugas di sekretaris, kemudian ada beberapa yang masih kosongng dan kebutuhan –kebutuhan PNS itu kayaknya kurang merata, jadi ada yang berlebih dan kurang,” tuturnya.
Pihaknya mengaku, akan merapikan soal SDM tersebut. Sehingga tidak menganggu tugas-tugas KPU. Karena untuk idealnya kabupaten/kota sebanyak 17 orang SDM dan di provinsi sebanyak 35 orang.
“Nanti akan menjadi bagian kita untuk merapikan supaya SDM nya merata, sehingga siap melaksanakan tahapan-tahapan. Tapi itu kan berbasis kemampuan anggaran kita,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
-
3 Mobil Bekas Nissan 60 Jutaan: Kabin Lapang, Desain Elegan Tak Lekang Waktu
-
Hujan Ringan Guyur Samarinda, Waspada Hujan Petir di Pontianak dan Banjarmasin
-
3 Mobil Bekas 80 Jutaan Terbaik untuk Keluarga: Kabin Senyap, Mesin Bertenaga