SuaraKaltim.id - Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap mengkhawatirkan jabatan Komisioner KPU Kaltim yang akan berakhir bertepatan dengan Pemilu 2024 yang berlangsung pada Ferbruari.
Ia mengatakan, masa jabatan Komisioner KPU Kaltim akan berakhir pada 27 Februri 2024, atau hanya selang beberapa hari setelah pelaksanaan Pemilu. Sehingga dikhawatirkan akan menganggu.
“Ada memang beberapa akan mengalami pergantian, kita khawatirnya pergantian pada hari H, contoh Provinsi Kaltim,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (28/7/2022).
Ia menuturkan, berdasarkan undang-undang (UU) yang baru disebutkan bahwa 5 bulan sebelum masa jabatan berakhir, sudah harus dilakukan seleksi, dengan membentuk panitia seleksi (pansel).
“Maka kemudian kita hitung mundur saja, Februari mundur lima builan, terus kita bentuk timsel, kita melalui proses seleksinya segala macam,” ucapnya.
Kekhawatirannya adalah, jika ada komisioner yang akan maju kembali. Sehingga akan menganggu persiapan tahapan pemilu.
“Yang masih bisa mencalon satu periode pasti kan akan fokus mencalon,” katanya.
Menurutnya, pihaknya sudah mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR maupun Pemerintah untuk bisa mengatasinya. Karena harapannya, tahapan pemilu tidak terganggu dengan kendala apapun.
“Sampai dengan hari ini kita sudah mengkominukasikan dengan pembuat UU, harus ada jalan keluar sehingga dimungkinada pilihan-pilihan lain,” sebutnya.
Baca Juga: Fasilitasi Pengembangan SDM Penempatan,Kemnaker Luncurkan Aplikasi e-Pengantar Kerja dan e-Jabatan
Sementara, terkait sumber daya manusia (SDM) baik ASN maupun tenaga pendukung, ia menyatakan di Kaltim masih ada beberapa jabatan yang kosong ataupun masih pelaksana tugas (Plt).
“Dalam kunjungan saya kesini ada beberapa yang harus dilengkapi, ada beberapa yang masih pelaksana tugas di sekretaris, kemudian ada beberapa yang masih kosongng dan kebutuhan –kebutuhan PNS itu kayaknya kurang merata, jadi ada yang berlebih dan kurang,” tuturnya.
Pihaknya mengaku, akan merapikan soal SDM tersebut. Sehingga tidak menganggu tugas-tugas KPU. Karena untuk idealnya kabupaten/kota sebanyak 17 orang SDM dan di provinsi sebanyak 35 orang.
“Nanti akan menjadi bagian kita untuk merapikan supaya SDM nya merata, sehingga siap melaksanakan tahapan-tahapan. Tapi itu kan berbasis kemampuan anggaran kita,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas
-
Perempuan di Samarinda Ulu Ditembak Senapan Angin, Pelaku Dibekuk
-
Anggota TAGUPP Kaltim Minta Maklumi 'Kekeliruan Lidah' Gubernur Rudy Mas'ud