SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sepertinya tidak akan bergeming dan tetap maju untuk rencana pembangunan rumah sakit di wilayah Balikpapan Barat. Tepatnya di RT 16 Baru Ulu.
Bahkan unsur Muspidah Kota Balikpapan lagi menyiapkan eksekusi lahan yang sampai saat ini masih dipermasalahan sejumlah warga.
“Intinya kami tidak mungkin menunggu hasil putusan pengadilan, silahkan mereka menggugat, kami juga ada dasar legalitasnya dan ada dasar regulasinya bahwa aset daerah dan negara tidak bisa disita jaminan berdasarkan pasal 50 undang-undang nomor 1 tahun 2004,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (29/7/2022).
Ia mengatakan, walaupun warga menggugat eksekusi tetap terus berjalan. Bahkan katanya tidak perlu harus menunggu hasil dari pengadilan.
Seperti, ada masyarakat yang mengklaim lahan di salah satu kantor OPD, BUMN lalu diplang tidak boleh berkegiatan.
“Kan ini tidak boleh dilakukan pasalnya berimbas pada pelayanan di kantor OPD tersebut yang harus tetap jalan,” akunya.
Meski begitu, sepanjang ada keputusan pengadilan dan inkrah berkekuatan hukum tetap, jikalau warga menang Pemkot Balikpapan akan tetap membayarkan lahan.
“Kami sudah pengalaman menangani seperti ini, contohnya pada kasus cemara rindang, aktivitas kegiatan masih terus berlanjut tanpa harus ditutup,” katanya.
Ia mengaku, Pemkot punya serifikat dari hibah Pemprov Kaltim dan sudah dilakukan cek ke BPN bahwa mereka siap mempertanggung jawabkan kebenaran sertifikatnya.
Baca Juga: Pria 42 Tahun Dibekuk Karena Jadi Kurir Sabu di Balikpapan, Dapat Barang Haram dari Tuan Muda
“Kalau warga mau mengklaim silahkan, itu upaya hukum mereka bertahan silahkan saja,” imbuhnya
Pihaknya sudah menjelaskan ke masyarakat kenapa enggan pindah karena nilai santunan tidak layak terlalu kecil untuk mereka dan saat disampaikan dalam menghitung ada tim penilai khusus dan dipertanggungjawabkan.
“Makanya kalau mau hitungannya masyarakat silahkan digugat dengan hitungan yang dimau masyarakat,” katanya.
“Artinya silahkan uji kepemilikan lahan dan uji perhitungan santunan silahkan digugat juga,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Pemprov Kaltim Temukan Pemalsuan Data Pendaftar Beasiswa Gratispol
-
Dugaan Child Grooming di SMK Samarinda Disorot DPRD dan Aktivis Perlindungan Anak
-
Ananda Emira Moeis Akhirnya Buka Suara Usai Jadi Omongan di Medsos
-
Harga Sawit Kaltim Melonjak, Disebut Berkat Perbaikan Kualitas
-
BRI Tegaskan Kepedulian Negeri dengan Santunan Ribuan Anak di Seluruh Indonesia