SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sepertinya tidak akan bergeming dan tetap maju untuk rencana pembangunan rumah sakit di wilayah Balikpapan Barat. Tepatnya di RT 16 Baru Ulu.
Bahkan unsur Muspidah Kota Balikpapan lagi menyiapkan eksekusi lahan yang sampai saat ini masih dipermasalahan sejumlah warga.
“Intinya kami tidak mungkin menunggu hasil putusan pengadilan, silahkan mereka menggugat, kami juga ada dasar legalitasnya dan ada dasar regulasinya bahwa aset daerah dan negara tidak bisa disita jaminan berdasarkan pasal 50 undang-undang nomor 1 tahun 2004,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (29/7/2022).
Ia mengatakan, walaupun warga menggugat eksekusi tetap terus berjalan. Bahkan katanya tidak perlu harus menunggu hasil dari pengadilan.
Seperti, ada masyarakat yang mengklaim lahan di salah satu kantor OPD, BUMN lalu diplang tidak boleh berkegiatan.
“Kan ini tidak boleh dilakukan pasalnya berimbas pada pelayanan di kantor OPD tersebut yang harus tetap jalan,” akunya.
Meski begitu, sepanjang ada keputusan pengadilan dan inkrah berkekuatan hukum tetap, jikalau warga menang Pemkot Balikpapan akan tetap membayarkan lahan.
“Kami sudah pengalaman menangani seperti ini, contohnya pada kasus cemara rindang, aktivitas kegiatan masih terus berlanjut tanpa harus ditutup,” katanya.
Ia mengaku, Pemkot punya serifikat dari hibah Pemprov Kaltim dan sudah dilakukan cek ke BPN bahwa mereka siap mempertanggung jawabkan kebenaran sertifikatnya.
Baca Juga: Pria 42 Tahun Dibekuk Karena Jadi Kurir Sabu di Balikpapan, Dapat Barang Haram dari Tuan Muda
“Kalau warga mau mengklaim silahkan, itu upaya hukum mereka bertahan silahkan saja,” imbuhnya
Pihaknya sudah menjelaskan ke masyarakat kenapa enggan pindah karena nilai santunan tidak layak terlalu kecil untuk mereka dan saat disampaikan dalam menghitung ada tim penilai khusus dan dipertanggungjawabkan.
“Makanya kalau mau hitungannya masyarakat silahkan digugat dengan hitungan yang dimau masyarakat,” katanya.
“Artinya silahkan uji kepemilikan lahan dan uji perhitungan santunan silahkan digugat juga,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Satgas Temukan 4.000 Hektare Tambang Ilegal di Kawasan IKN
-
Tak Hanya Sunscreen, Mata Juga Butuh Perisai dari Sinar UV
-
Balikpapan, Samarinda, dan Berau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Pekan Ini
-
Basuki Hadimuljono: Membangun SDM IKN Lebih Sulit daripada Infrastruktur
-
Kerja di Samarinda Tanpa BPJS? Pemkot Siap Tindak Pelaksana Proyek Bandel