SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sepertinya tidak akan bergeming dan tetap maju untuk rencana pembangunan rumah sakit di wilayah Balikpapan Barat. Tepatnya di RT 16 Baru Ulu.
Bahkan unsur Muspidah Kota Balikpapan lagi menyiapkan eksekusi lahan yang sampai saat ini masih dipermasalahan sejumlah warga.
“Intinya kami tidak mungkin menunggu hasil putusan pengadilan, silahkan mereka menggugat, kami juga ada dasar legalitasnya dan ada dasar regulasinya bahwa aset daerah dan negara tidak bisa disita jaminan berdasarkan pasal 50 undang-undang nomor 1 tahun 2004,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (29/7/2022).
Ia mengatakan, walaupun warga menggugat eksekusi tetap terus berjalan. Bahkan katanya tidak perlu harus menunggu hasil dari pengadilan.
Baca Juga: Pria 42 Tahun Dibekuk Karena Jadi Kurir Sabu di Balikpapan, Dapat Barang Haram dari Tuan Muda
Seperti, ada masyarakat yang mengklaim lahan di salah satu kantor OPD, BUMN lalu diplang tidak boleh berkegiatan.
“Kan ini tidak boleh dilakukan pasalnya berimbas pada pelayanan di kantor OPD tersebut yang harus tetap jalan,” akunya.
Meski begitu, sepanjang ada keputusan pengadilan dan inkrah berkekuatan hukum tetap, jikalau warga menang Pemkot Balikpapan akan tetap membayarkan lahan.
“Kami sudah pengalaman menangani seperti ini, contohnya pada kasus cemara rindang, aktivitas kegiatan masih terus berlanjut tanpa harus ditutup,” katanya.
Ia mengaku, Pemkot punya serifikat dari hibah Pemprov Kaltim dan sudah dilakukan cek ke BPN bahwa mereka siap mempertanggung jawabkan kebenaran sertifikatnya.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Tak Malu Digugat Warganya, Pembangunan Rumah Sakit Tetap Berjalan
“Kalau warga mau mengklaim silahkan, itu upaya hukum mereka bertahan silahkan saja,” imbuhnya
Pihaknya sudah menjelaskan ke masyarakat kenapa enggan pindah karena nilai santunan tidak layak terlalu kecil untuk mereka dan saat disampaikan dalam menghitung ada tim penilai khusus dan dipertanggungjawabkan.
“Makanya kalau mau hitungannya masyarakat silahkan digugat dengan hitungan yang dimau masyarakat,” katanya.
“Artinya silahkan uji kepemilikan lahan dan uji perhitungan santunan silahkan digugat juga,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
WSKT Terus Kumpulkan Pundi-pundi Proyek Baru, Kini Senilai Rp146 Miliar
-
Era Digital, Keamanan Siber Jadi Pilar Penting Pelayanan Kesehatan Modern di Rumah Sakit
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
IKN Sudah Mewah, Tapi Tikus Masih Jadi Tuan Rumah?
-
Saat Motor Brebet Jadi Isu Publik, Pemerintah Dinilai Gagal Jaga Komunikasi Krisis
-
3,2 Hektare Hutan Unmul Rusak, Gubernur Kaltim Minta Penegakan Hukum Tegas
-
Dibangun Rp 2 Triliun, Istana Garuda IKN Perpaduan Seni dan Kewibawaan
-
BBM Diprotes Warga, Rudy Masud Ngintip Isi Tangki SPBU