SuaraKaltim.id - DPRD Kota Balikpapan angkat bicara terkait masih adanya warga yang menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan soal lokasi lahan pembangunan rumah sakit di RT 16, Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono mengatakan, di 1 sisi Pemerinta Kota (Pemkot) Balikpapan juga mempunyai dokumen terkait rencana pembangunan rumah sakit. Namun, di satu sisi lainnya masyarakat mengaku punya data dokumen terkait lahan itu.
“Silahkan pembuktian nanti di pengadilan, karena kalau saling menggugat pasti ada pembuktian diuji mana yang sah,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (29/7/2022).
Ia mengartikan, pembangunan yang sudah di anggarkan secara multiyears tersebut akan diikuti dan diawasi oleh pihaknya.
Ia menegaskan, pembangunan rumah sakit itu benar untuk pelayanan kesehatan. Khususnya di wilayah Balikpapan Barat yang selama ini fasilitasnya belum memadai.
“Memang ada rumah sakit bersalin Sayang Ibu hanya saja itu terbatas melayani persalinan saja,” tandasnya.
Pemkot Balikpapan Digugat Warganya, Wali Kota Rahmad Mas'ud: Silahkan Saja
Pemkot Balikpapan beberapa waktu lalu digugat warganya terkait persoalan lahan yang akan dibangun Rumah Sakit Tipe C di Balikpapan Barat.
Gugatan itu dilayangkan warga atas nama Ismir Nurwati, dengan kuasa hukumnya Andi Susilo Mujiono. Menanggapi persoalan tersebut Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud melihat wajar adanya warga yang merasa keberatan.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka di Balikpapan, DPRD Kota Minyak Singgung Soal Pendistribusian
Hanya saja perlu disadari bahwa Pemkot Balikpapan tidak serta merta membangun sarana kesehatan publik tanpa melakukan kroscek terlebih dahulu.
"Tanah itu secara sertifikat punya pemerintah provinsi Kaltim yang dihibahkan ke Pemkot Balikpapan, sudah jelas ada suratnya. Itu dihibahkan sekitar tahun 1995. Setengah jalan ada warga yang menggugat wajar saja, silahkan saja," kata orang nomor satu di Kota Minyak itu, dikutip Rabu (27/7/2022).
Ia menambahkan, sejatinya warga memang dipersilahkan untuk menduduki sebagian lahan dengan total luasan 5.100 meter persegi. Namun, ketika Pemkot memiliki rencana pembangunan untuk kepentingan umum, masyarakat mesti meninggalkannya.
Bahkan saat ini Pemkot Balikpapan sudah memberikan ganti rugi ke beberapa warga. Diakui Rahmad, memang ada warga yang tidak ingin menerima ganti rugi. Alasannya, karena merasa tanah itu masih milik mereka.
"Bagi kita berprinsip itu tanah pemkot. Kita akan tetap membangun. Bagi yang mau menggugat silahkan saja ke pengadilan," tambahnya.
Sebelumnya Andi Susilo Mujiono menjelaskan, kliennya selama ini tidak mengetahui bahwa Pemkot Balikpapan sudah mensertifikatkan lahan milik kliennya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Diborgol, Oknum Brimob Bekingi Narkoba Gang Langgar Dibawa ke Jakarta
-
Pelaku Penculikan Anak hingga Meninggal di Kutai Timur Ditangkap
-
Kas Daerah Cekak, Pemkot Samarinda Cicil Bayar Utang Rp400 Miliar
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat