SuaraKaltim.id - Keberadaan media sosial (Medsos) tak hanya memudahkan setiap penggunanya menjalin komunikasi. Melainkan bisa menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan, terutama penipuan yang berkedok investasi dan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kaltim, Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono menjelaskan, medsos masih jadi senjata pelaku kejahatan.
Biasanya mereka membuat akun palsu untuk memberikan penawaran buat mengelabui korban maupun petugas kepolisian.
"Banyak akun-akun fake alias bodong ini yang sudah kamu tindak," kata Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono, dikutip Jumat (29/7/2022).
Penawaran tersebut beragam. Mulai dari investasi hingga pinjol. Kombes Indra memberikan contoh salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik.
Tersangka saat itu DM (24) yang merupakan salah satu mahasiswa di salah satu universitas di Kaltim, menjadi otak dibalik penipuan dengan modus investasi.
Ia menjelaskan, DM hanya bermodalkan laptop dan handphone dari rumah. Dana investor pun berputar mencapai Rp 63 miliar padanya.
“Korbannya berasal dari Pulau Jawa, Sumatra, Sulawesi dan Kalimantan,” kata Kombes Indra.
Kasus-kasus investasi bodong maupun pinjol ilegal mesti menjadi perhatian masyarakat. Ditambahkan Indra saat ini sudah ada 16 laporan yang diterima Polda Kaltim berkaitan investasi bodong.
Dari 16 laporan tersebut, ada yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim dan sebagian ditangani Polres di Wilayah Kaltim.
“Laporan tersebut ada yang sudah masuk tahap penyelidikan maupun penyidikan,” ucapnya.
Di luar laporan tersebut, ia mengatakan masih ada kasus-kasus lain yang diselesaikan lewat jalur restorative justice.
Masih adanya laporan terkait investasi bodong, sebut Indra tak lepas dari perkembangan teknologi informasi di tengah masyarakat. Kemajuan teknologi informasi membuat modus penipuan berkedok investasi semakin mudah dilakukan.
Dia pun berharap kepada masyarakat di Kaltim untuk selalu mewaspadai segala bentuk tawaran investasi maupun pinjol. Ketelitian dari masyarakat juga sangat diperlukan.
"Ini memang memerlukan peran masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami baik jadi korban atau mengetahui investasi bodong atau pinjol ilegal. Agar kami bisa melakukan upaya penindakan," tutupnya.
Kontributor: Arif Fadillah
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Magnet IKN Dorong Lonjakan Penduduk, Kursi DPRD PPU Siap Naik Jadi 30
-
Satu Kecamatan, Satu Koperasi Merah Putih: Target Baru Pemkab Paser
-
Mahulu Darurat Kekeringan, 100 Paket Gizi Disalurkan untuk Kelompok Rentan
-
Di Jantung IKN, Perpustakaan Bertransformasi Jadi Pusat Ekonomi Kreatif
-
Ekspor Kaltim Turun, Tapi Produk Kimia Melonjak Hampir 150 Persen