SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba kembali menggagalkan peredaran narkotika dengan harga Rp 100 juta. Narkotika itu jenis sabu dengan berat 50,93 gram di Kota Bontang. Dalam 5 jam polisi menangkap 4 tersangka yang merupakan komplotan pengedar sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, tersangka pertama berinisial AJ (21).
Ia ditangkap pada Jumat (29/7/2022) sekira pukul 00.10 Wita dini hari. AJ ditangkap langsung oleh tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Bripka Ambo Tang. Dari tangan AJ polisi mendapat dua poket yang dibungkus dengan uang pecahan Rp 2 Ribu.
"Ini orang sudah kami pantau. Dia ditangkap di Jalan Kalimantan saat memakai motor. Digeledah dapat dua poket sabu," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (30/7/2022).
Tidak cukup sampai di situ, pengakuan AJ sabu didapat oleh salah seorang rekannya yang berada di Tanjung Laut Indah. Tersangka berinisial Ha (23) yang merupakan pemasok.
Dikediaman Ha polisi memeriksa dan mendapat lagi satu poket sabu dari tersangka berinisial RG (20). Barang haram itu ditemukan di dalam dompet milik tersangka ketiga.
"Jadi memang Ha ini pemasok AJ. Baru ada lagi temannya RG kedapatan memiliki sabu yang baru saja didapat dari Ha," sambungnya.
Masih tidak cukup, polisi terus melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan Ha, sabu didapat dari seseorang yang tinggal di Jalan KS Tubun berinisial HR (20). Saat digeledah dibawah bantal HR didapat satu bal sabu yang belum di pecah seberat 50,15 Gram.
Pengakuan HR sudah dua kali dia mendapatkan sabu dan barang itu berasal dari Sangatta Kabupaten Kutai Timur. Cara bertransaksi mereka memesan dengan via telpon.
Baca Juga: Dua Bandit Babak Belur Dihakimi Massa Di Pluit, Ternyata Sudah Sering Beraksi Di Jakut Dan Jakbar
HR merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas selama dua tahun. Kemudian, HR memberikan tugas Ha untuk menyebarkan barang haram itu.
"Sebelumnya sabu satu bal sudah habis terjual. Nah ini barang yang kedua kali baru kita tangkap. Bukannya insaf saat keluar penjara tetapi malah mengulangi kesalahan yang sama," ucapnya.
Kini keempat tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!
-
BRI Perluas Investasi Syariah, Bersama Syailendra Capital Garap Reksa Dana: Return Tembus 7,58%
-
Kolam Bekas Tambang di Kukar Jadi Tempat Wisata usai Terbengkalai 28 Tahun
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal