SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba kembali menggagalkan peredaran narkotika dengan harga Rp 100 juta. Narkotika itu jenis sabu dengan berat 50,93 gram di Kota Bontang. Dalam 5 jam polisi menangkap 4 tersangka yang merupakan komplotan pengedar sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, tersangka pertama berinisial AJ (21).
Ia ditangkap pada Jumat (29/7/2022) sekira pukul 00.10 Wita dini hari. AJ ditangkap langsung oleh tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Bripka Ambo Tang. Dari tangan AJ polisi mendapat dua poket yang dibungkus dengan uang pecahan Rp 2 Ribu.
"Ini orang sudah kami pantau. Dia ditangkap di Jalan Kalimantan saat memakai motor. Digeledah dapat dua poket sabu," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (30/7/2022).
Tidak cukup sampai di situ, pengakuan AJ sabu didapat oleh salah seorang rekannya yang berada di Tanjung Laut Indah. Tersangka berinisial Ha (23) yang merupakan pemasok.
Dikediaman Ha polisi memeriksa dan mendapat lagi satu poket sabu dari tersangka berinisial RG (20). Barang haram itu ditemukan di dalam dompet milik tersangka ketiga.
"Jadi memang Ha ini pemasok AJ. Baru ada lagi temannya RG kedapatan memiliki sabu yang baru saja didapat dari Ha," sambungnya.
Masih tidak cukup, polisi terus melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan Ha, sabu didapat dari seseorang yang tinggal di Jalan KS Tubun berinisial HR (20). Saat digeledah dibawah bantal HR didapat satu bal sabu yang belum di pecah seberat 50,15 Gram.
Pengakuan HR sudah dua kali dia mendapatkan sabu dan barang itu berasal dari Sangatta Kabupaten Kutai Timur. Cara bertransaksi mereka memesan dengan via telpon.
Baca Juga: Dua Bandit Babak Belur Dihakimi Massa Di Pluit, Ternyata Sudah Sering Beraksi Di Jakut Dan Jakbar
HR merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas selama dua tahun. Kemudian, HR memberikan tugas Ha untuk menyebarkan barang haram itu.
"Sebelumnya sabu satu bal sudah habis terjual. Nah ini barang yang kedua kali baru kita tangkap. Bukannya insaf saat keluar penjara tetapi malah mengulangi kesalahan yang sama," ucapnya.
Kini keempat tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
Terkini
-
Lima Pemuda Diamankan Usai Viral Tunggangi Penyu di Derawan
-
Bulog Pastikan Stok Beras Samarinda Aman hingga Akhir Tahun
-
IKN dalam Ancaman Narkoba? Polres PPU Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Pengedar
-
Harga Sawit Naik, Petani Kaltim Nikmati Hasil Panen Lebih Manis
-
662 Kasus Kekerasan Tercatat di Kaltim, Mayoritas Korbannya Anak