
SuaraKaltim.id - Kelanjutan pembangunan Bandara Udara di Desa Rantau Panjang, Tanah Grogot Kabupaten Paser dapat titik terang. Dari hasil peninjauan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Kamis (4/8/2022) kemarin disepakati untuk dilanjutkan.
Kepala Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub RI, Umar Aris menjelaskan dari hasil survei tersebut ada penilaian dari aspek legal, operasional, dan teknis. Layak atau tidaknya sebuah wilayah untuk mempunyai bandara dilihat dari aspek teknis.
"Karena kalau standar teknis tidak masuk tentu berdampak pada keamanan, kenyamanan, keselamatan bandara," kata Umar kepada suara.com.
Bandar Udara Paser sendiri dinilai mempunyai potensi besar dalam menjadi salah satu mode transportasi udara. Salah satunya keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, lantaran Kabupaten Paser sebagai salah satu daerah penyangga IKN Nusantara.
Baca Juga: Viral Penumpang Diperas Sopir Taksi Bandara Pekanbaru, Pengelola Angkat Bicara
Ditambahkan Umar, kedatangan Kemenhub menilai tidak boleh ada pembiaran Bandar Udara Paser yang merupakan aset negara, dan daerah. Pembiaran tanpa ada solusi tentu akan menimbulkan aspek lainnya.
"Di sini ada potensi bisnis. Ada beberapa perusahaan yang akan ditunjang dengan adanya bandara ini," tambah Umar.
Hanya saja dia tidak bisa menjamin kapan kepastian dilanjutkannya proyek bandara tersebut. Setelah melakukan survey, Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub RI perlu meneruskan ke Menteri.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya menjelaskan akses menuju bandara dari Tanah Grogot yang merupakan pusat pemerintahan cukup dekat. Sementara jalur darat dari Balikpapan ke Paser memakan waktu hingga lima jam, karena harus transit melalui Feri.
"Ini perlu dipercepat untuk transportasi orang dan barang," jelasnya.
Baca Juga: Penerbangan Komersil Perdana dari Bandara Pondok Cabe
Luas area bandara 228 hektare, dan pembangunannya setelah ada keputusan dari Kementerian Perhubungan pada 2011 lalu tentang penetapan lokasi bandara. Dana yang sudah dikucurkan melalui APBD Kabupaten Paser sebesar Rp 430 Miliar diluar biaya pembebasan lahan. Meskipun dalam perjalanan pada 2014 lalu mesti terhenti akibat persoalan hukum.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Menag Gunakan Uang Zakat dan Infak untuk Masjid di IKN
-
Tulisan 'Loren Ipsum Dolor Amet' di Tugu IKN Jadi Sorotan DPR, OIKN Akui Kecolongan
-
Jangan Hanya ASN Lokal yang Pindah ke IKN! Deddy PDIP: TNI Aja Bisa Jadi Dirjen, Masak Sipil Nggak
-
Kemenhub Terima Tantangan Dedi Mulyadi Reaktivasi Jalur Kereta di Jawa Barat
-
Di DPR, Menpan RB Beberkan 3 Fase Pemindahan ASN ke IKN, Begini Lengkapnya!
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
Ustaz Abdul Somad Resmi Jabat Direktur LP3N
-
Gyukatsu Kyoto Katsugyu Hadir di Tangsel: Sensasi Daging Lumer di Mulut, Autentik Kyoto!
-
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi
-
Diisi Tokoh Top Dunia! Danantara Masih Mandul, Tajinya Belum Terlihat
-
Sosok Mbok Yem, 'Penjaga' Gunung Lawu dan Warungnya yang Legendaris
Terkini
-
Kejutan Pagi-pagi, DANA Kaget Gratis Bernilai Ratusan Ribu Rupiah
-
Diduga Diusir, Pasien Balita di RSUD AWS Samarinda Ternyata Alami Risiko Medis Tinggi
-
Pemprov Kaltim Tawarkan Peluang Emas: Australia Diajak Bangun Rumah Sakit di Pedalaman
-
Pembangunan IKN Kembali Jalan, Kontrak Infrastruktur Siap Teken Mei
-
Soal Tugu Pesut Rp 1,1 Miliar, DPRD Samarinda: Itu Bagian dari Perencanaan Kota