Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:02 WIB
Salah satu penjual bendera di kawasan Jalan Letjend Soeprapto Balikpapan Barat. [Suara.com/Arif Fadillah]

SuaraKaltim.id - Sejak pagi hari Ahmad sudah mulai membentangkan bendera di kawasan Jalan Soekarno-Hatta km 0,5 Balikpapan. Ukurannya bervariasi, mulai dari 5 sentimeter hingga 5 meter.

Bendera itu dipajang Ahmad untuk menarik perhatian pengendara. Hampir setiap tahunnya Ahmad berjualan bendera merah-putih setiap menyambut HUT RI.

Tahun ini pertama kalinya dia kembali jualan setelah sebelumnya meski berdiam diri di rumah karena pandemi Covid-19 yang menghantam hampir seluruh Indonesia. 

"Alhamdulillah bisa jualan lagi. Tahun kemarin tidak jualan, karena pandemi juga tidak ada kegiatan kan 17-an Agustus. Jadi bersyukur sekali bisa jualan," katanya kepada Suara.com, Rabu (10/8/2022). 

Baca Juga: Pemkot Bandung Ingin Kurangi Perkara di Pengadilan dengan Siapkan Ruang Mediasi

Harga bendera yang dijual cukup bervariasi. Mulai dari Rp 10 ribu untuk ukuran kecil, hingga  Rp 425 ribu. Selain bergantung pada ukuran bendera, perbedaan harga juga berdasarkan motif hingga bahan kain bendera.

"Paling banyak dibeli itu yang ukuran kecil untuk dipajang di mobil atau motor," tambahnya. 

Bendera merah-putih yang dijual Ahmad didapatkan dari Garut, Jawa Barat (Jabar). Biasa untuk berjualan selama 16 hari, Ahmad pesan barang hingga 70 kodi atau 1400 lembar bendera dari berbagai jenis ukuran dan bentuk.

"Saya jualan dari 31 Juli sampai 16 Agustus saja. Karena kan ini momentumnya HUT RI," tambah Ahmad. 

Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menghimbau kepada penjual bendera agar tidak menggunakan badan jalan maupun trotoar.

Baca Juga: Selewengkan Solar Subsidi Sejak Januari Lalu, SP Terancam Denda Rp 60 Miliar

Terkait hal itu Ahmad mau tidak mau mengikuti aturan pemerintah jika memang diberlakukan. Hanya saja, ia sangat menyayangkan lantaran selama ini ia tidak mengganggu lalu lintas. 

"Apalagi kita ini kan jualannya cuma 16 hari aja. Setahun sekali saja jualan, karena momen HUT RI. Ya kalau mau dibuat aturan seperti itu ya harus kira ikutin. Tidak masalah yang penting kan dagangan tidak diangkut," harapnya. 

Hal serupa juga diungkapkan Zulkarnaen, penjual bendera merah-putih di kawasan Jalan Letjend Soeprapto Balikpapan Barat.

Tindakan tersebut menurutnya dibuat untuk ketertiban umum tetap terjaga. Tetapi dia meminta Pemkot Balikpapan memberikan keringanan mengingat sudah dua tahun dia tak memeriahkan HUT RI dengan berjualan bendera. 

"Kan kita ini cuma rakyat kecil, kalau ada aturan ya harus patuh. Cuma ya kalau bisa dikasih toleransi, karena kan tahu sendiri sudah dua tahun kita tidak jualan. Kita jualan ini kan sebagai bentuk nasionalisme juga," ungkap Zulkarnaen. 

Sebelumnya pemkot Balikpapan melalui Kepala Satpol PP  Zulkifli mengimbau agar para pedagang tidak berjualan di fasilitas umum seperti trotoar. Apalagi trotoar sendiri merupakan hal pejalan kaki.

"Jangan mengganggu ketertiban umum dengan berjualan di fasilitas umum seperti trotoar atau halte," tegasnya. 

Kontributor: Arif Fadillah

Load More