Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:02 WIB
Salah satu penjual bendera di kawasan Jalan Letjend Soeprapto Balikpapan Barat. [Suara.com/Arif Fadillah]

"Jangan mengganggu ketertiban umum dengan berjualan di fasilitas umum seperti trotoar atau halte," tegasnya. 

Kontributor: Arif Fadillah

Load More