Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:02 WIB
Salah satu penjual bendera di kawasan Jalan Letjend Soeprapto Balikpapan Barat. [Suara.com/Arif Fadillah]

"Apalagi kita ini kan jualannya cuma 16 hari aja. Setahun sekali saja jualan, karena momen HUT RI. Ya kalau mau dibuat aturan seperti itu ya harus kira ikutin. Tidak masalah yang penting kan dagangan tidak diangkut," harapnya. 

Hal serupa juga diungkapkan Zulkarnaen, penjual bendera merah-putih di kawasan Jalan Letjend Soeprapto Balikpapan Barat.

Tindakan tersebut menurutnya dibuat untuk ketertiban umum tetap terjaga. Tetapi dia meminta Pemkot Balikpapan memberikan keringanan mengingat sudah dua tahun dia tak memeriahkan HUT RI dengan berjualan bendera. 

"Kan kita ini cuma rakyat kecil, kalau ada aturan ya harus patuh. Cuma ya kalau bisa dikasih toleransi, karena kan tahu sendiri sudah dua tahun kita tidak jualan. Kita jualan ini kan sebagai bentuk nasionalisme juga," ungkap Zulkarnaen. 

Baca Juga: Pemkot Bandung Ingin Kurangi Perkara di Pengadilan dengan Siapkan Ruang Mediasi

Sebelumnya pemkot Balikpapan melalui Kepala Satpol PP  Zulkifli mengimbau agar para pedagang tidak berjualan di fasilitas umum seperti trotoar. Apalagi trotoar sendiri merupakan hal pejalan kaki.

"Jangan mengganggu ketertiban umum dengan berjualan di fasilitas umum seperti trotoar atau halte," tegasnya. 

Kontributor: Arif Fadillah

Load More