SuaraKaltim.id - Nelayan yang 1 ini selain mencari ikan di laut diketahui juga menyambi menjadi kurir narkoba. Aktivitasnya ini terendus petugas hingga akhirnya mengantarkan ke jeruji besi Mapolresta Balikpapan.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Di mana, seorang nelayan berinsial AL (43) warga Jalan Perumahan Bukit Batakan Permai, Blok B6, Nomor 8, RT 10, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 101,51 gram sabu siap edar. Pengungkapan itu bermula usai petugas mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu-sabu di kawasan Jalan Adil Makmur, RT 18, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat pada Jumat (5/8/2022) sore sekira pukul 15.30 wita.
Petugas berpakaian preman mencurigai adanya seseorang yang belakangan diketahui AL tengah duduk di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka di Kota Minyak, Pertamina Kasih Skorsing Pangkalan Nakal, Pemkotnya Rapat
Tanpa basa-basi, petugas dengan sigap menyergap pria berbadan gempal ini. Usai digeledah Polisi mendapati satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu.
“Lebih dari 2 minggu kami lakukan penyelidikan, yang bersangkutan sebagai kurir mengambil barang dari seseorang inisial IW, dia diperintahkan untuk menaruh paketan sabu itu istilahnya sistem jejak menaruh di TKP. Saat meletakkan itulah anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku,” papar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda di Mapolresta Balikpapan melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, dikutip Rabu (10/8/2022).
Untuk sekali antar kata Roganda, tersangka diberi upah Rp500 ribu dari bandar IW. Di mana keberadaan IW diduga berada di Samarinda.
“Asal barang dari seseorang dari Samarinda jalur dari Manggar Balikpapan Timur dibawa ke Balikpapan Barat. Pengakuan pelaku sudah beberapa kali mengantar,” ujarnya.
Atas perbuatan AL, Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Pimpinan KPK Didominasi Aparat, Marwata: Mustahil Bersih-bersih Pakai Sapu Kotor
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
-
Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Aparat Gabungan Siaga di Stadion GBK
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
Terkini
-
Hibah $7,6 Juta dari AS untuk Wujudkan Pusat Komando di IKN
-
Pilkada Serentak Kaltim, Milenial dan Gen Z Diharapkan Jadi Penentu Arah Baru
-
Klarifikasi 4 Lurah Terkait Bimtek, Polisi Bontang Pastikan Penyelidikan Berlanjut
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS