SuaraKaltim.id - Permasalahan sengketa lahan yang akan dipergunakan untuk pembangunan Rumah Sakit di kawasan Balikpapan Barat masih terus bergulir.
Rencana sengketa lahan untuk pembangunan Rumah Sakit di kawasan Kecamatan Balikpapan Barat tersebut akan dilanjutkan ke tahap pengadilan.
Hal itu dilakukan setelah tahapan mediasi yang dilakukan antara Pemkot Balikpapan dengan penggugat tidak memenuhi kesepakatan.
Pihak penggugat bersikukuh untuk tetap menuntut ganti rugi atas lahan yang akan dipergunakan sesuai dengan nominal yang ada gugatan.
Baca Juga: Luna Maya Mengerang Kesakitan Dibawa ke Rumah Sakit, Netizen Curiga: Ini S3 Marketing?
Kabag Hukum Setdakot Balikpapan, Elyzabeth Emmy Roswita mengatakan, berdasarkan tuntutan yang diajukan, pihak penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 22 miliar. Sedangkan pemerintah kota, saat ini sudah mengalokasikan anggaran untuk santunan kepada masyarakat.
“Pemerintah kota telah melaksanakan tahapan-tahapan dalam rencana pembebasan lahan tersebut, maka tuntutan yang disampaikan oleh para penggugat tersebut tidak bisa dipenuhi,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (16/8/2022).
Lanjutnya, sehingga untuk tahap selanjutnya proses penyelesaian masalah lahan yang akan dipergunakan untuk rumah sakit di kawasan Balikpapan Barat akan dilanjutkan ke persidangan.
“Kemarin itu kan tahap mediasi. Itu merupakan tahapan awal sebelum kita masuk pada tahap persidangan. Dari tuntutan yang disampaikan oleh penggugat, mereka meminta ganti rugi sebesar Rp 22 miliar. Sedangkan pemerintah kota ini sudah mengalokasikan anggaran untuk santunan kepada masyarakat. Dan Pengadilan Negeri Balikpapan juga menerima gugatan mereka untuk dilanjutkan ke tahap persidangan yang rencananya akan dilaksanakan minggu depan,” katanya.
Untuk saat ini, ia menjelaskan bahwa Pemkot juga telah memiliki beberapa bukti kepemilikan atas aset tanah tersebut, di antaranya bukti serah terima dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota. Termasuk sertifikatnya.
Baca Juga: Gelar Talkshow Kesehatan, Rumah Sakit 'JIH' dan Rotary Tekankan Pentingnya Medical Check-up
Selain itu, sesuai dengan Permen ATR, ketika ada masyarakat yang sudah menerima, pemerintah kota sudah boleh melaksanakan kegiatan.
Berita Terkait
-
Pasien Speak Up tentang Kelakuan Oknum Dokter Nambah Lagi, Kali ini Terjadi di Malang
-
Cerita Asha Syara Didatangi Sekelompok Orang di Rumah, Diduga Buntut Sengketa
-
Detik-Detik Terakhir Titiek Puspa: Ungkapan Pasrah dalam Bahasa Jawa Sebelum Wafat
-
Murka Puan Maharani Soal Aksi Mesum Dokter Priguna: Pengkhianatan Serius Terhadap Etika Kemanusiaan!
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Farid Nurrahman tentang Jembatan Mahakam 1: Jika Melewati Umur Strukturnya, Harus Dibangun Baru
-
64 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN, Balikpapan Jadi Titik Transit Utama
-
Pertamina Gandeng Bengkel Resmi untuk Tangani Motor Berebet di Bontang
-
Tak Perlu Jauh-jauh, Liburan Seru Saat Long Weekend Bisa Dinikmati di Samarinda
-
Tahap II Pembangunan IKN Dimulai, Pemerintah Gelontorkan Rp 48,8 Triliun dari APBN