SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat ada 4 laporan yang masuk terkait pencemaran lingkungan di Kota Minyak.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, ke-4 laporan tersebut masuk ke DLH dalam kurun waktu dari Januari hingga Agustus ini.
Katanya, adapun ke-4 laporan tersebut yakni pengupasan lahan, laporan terkait pembuangan lumpur, pengupasan lahan di perumahan, dan dugaan pencemaran lingkungan akibat limba air.
“Untuk laporan pembuangan lumpur di laut sekitar wilayah Manggar, setelah diverifikasi dengan pihak pertamina memang ada pembuangan lumpur sesuai izin, cuma itu bukan limbah tapi hasil pengangkatan lumpur yang dibuang kembali dan sudah ada izin cuma bergeser dari titik seharusnya dan ini sudah diproses Gakkum,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (17/8/2022).
Kemudian, terkait pengupasan lahan di perumahan atau mangrove, DLH bersama dengan Satpol PP dan bagian perizinan sudah melakukan sidak ke lapangan.
“Setiap kerusakan lingkungan kami harapkan ada koordinasi dari semua pihak, baik dari pihak kelurahan, kecamatan, hingga stake holder terkait,” akunya.
Disunggung terkait dugaan pencemaran limbah air yang terjadi di Teritip, ia mengaku, pihaknya sudah menurunkan petugas DLH untuk mengecek ke lokasi.
“Kami belum bisa mengambil kesimpulan, apakah ada pelanggaran atau tidak karena tidak bisa berandai-andai apakah ada pelanggaran pembuangan limbah atau ada yang lainnya, jika ada tindakannya akan sesuai aturan,” terangnya.
Di mana, DLH Balikpapan bekerja sesuai langkah-langkah dan saling berkoordinasi, peringatan bisa mulai dari teguran, sangsi atau langkah lain yang sifatnya tidak mengulang kembali.
Baca Juga: Karena Minta Rp 22 Miliar, Sengketa Lahan Rumah Sakit di Balikpapan Barat Lanjut Ke Pengadilan
“Setelah dicek baru akan diketahui, apakah berbahaya bagi lingkungan atau tidak,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Dirut Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB), Purnamawati membenarkan ada kesepakatan antara warga dengan PTMB.
“Setelah pertemuan yang cukup alot, maka ada kesepakatan bersama antara warga dan PTMB Balikpapan dalam pertemuan tersebut,” jelasnya.
Dirinya menerangkan, ada beberapa kesepakatan di antaranya pihak PTMB akan membangun bak retensi dan bak lagoon. Supaya, dapat menampung lebih banyak sisa produksi yang selama ini dibuang ke sungai.
Selain itu, sebelum bak retensi dan bak lagoon dibangun pihaknya akan melakukan pengangkutan terhadap sisa buangan produksi.
“Dan sebelum bangunan baru tersebut, kami akan menggunakan truk angkut untuk pembuangan tersebut. Jadi tidak melaksanakan pembuangan ke sungai lagi,” bebernya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!